Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:58 WIB | Kamis, 12 Juli 2018

MK Sepi Gugatan Pilgub 2018 Meski Mayoritas Petahana Kalah

Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi harus menuntaskan perkara perselisihan hasil pilkada selama 45 hari. (Foto: bbc.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 10 dari 12 petahana yang bertarung dalam pemilihan gubernur (pilgub) pada pilkada 2018 kalah.

Namun kurang dari 24 jam sebelum penutupan pendaftaran sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi, (MK) baru muncul tiga gugatan pilgub, yaitu Maluku, Maluku Utara, dan Sumatera Selatan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut tiga gugatan itu adalah bagian dari total 50 pengajuan sengketa pilkada yang telah diterima institusinya hingga Rabu pagi (11/7).

Pendaftaran gugatan pilkada dari total 171 pemilihan kepala daerah akan resmi ditutup pukul 24.00 WIB.

Merujuk hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum di 17 provinsi, petahana yang memenangkan pilkada 2018 hanya Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, serta pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal di Papua.

Deretan petahana yang kalah adalah, Deddy Mizwar di Jawa Barat, Saifullah Yusuf di Jawa Timur, dan I Ketut Sudikerta di Bali. Ketiganya gagal naik jabatan dari wakil gubernur menjadi gubernur.

Petahana kalah lainnya ialah Muhammad Ridho (Lampung), Ishak Mekki (Sumatera Selatan), Asryadjuliandi Rahman (Riau), Agus Arifin Nu'Mang (Sulawesi Selatan), Benny Alexander (Nusa Tenggara Timur), Abdul Gani Kasuba (Maluku Utara), dan Said Assagaf (Maluku).

Pilgub yang tak diikuti petahana adalah Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Dengan demikian, 15 dari 17 provinsi yang menggelar pilgub 2018 akan dipimpin figur yang sebelumnya tak menjabat kepala daerah tingkat satu.

Boikot

Penetapan Lukas Enembe sebagai gubernur Papua terpilih ditolak kompetitornya, John Wempi Wetimpo. Tim pemenangan John menganggap pemungutan suara di kawasan pegunungan tengah Papua yang bersistem noken diwarnai beragam kecurangan.

"Kami dengan tegas menolak hasil Pilgub Papua," kata ketua tim koalisi partai politik pengusung John Wempi, Edoardus Kaize, melalui keterangan tertulis.

"Bawaslu harus menindaklanjuti laporan pelanggaran yang telah kami sampaikan secara tegas dan independen," katanya.

Meski memboikot hasil rekapitulasi suara KPU Papua, John Wempi urung mengajukan gugatan ke MK. Selisih perolehan suara Lukas dan John hampir dua kali lipat, 68persen berbanding 32 persen.

Sementara itu, hasil Pilgub NTT juga tak akan bergulir ke MK. Pasangan yang berisi petahana, Benny Kabur Harman-Benny Alexander mengakui keunggulan Viktor Laiskodat-Josef Naisoi.

"Kami menyampaikan selamat kepada sahabat saya, Viktor Laiskodat. Kita harus menghargai proses ini dan mendukung pasangan yang menang," kata Benny K Harman.

Sementara itu di Sumut, pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus tak akan mempersoalkan kemenangan lawan mereka, Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah.

"Kami tidak menggugat ke MK kerena selisih perolehan suara terlampau jauh," kata Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih, melalui pesan singkat.

Menurut UU 10/2016 tentang Pilkada, pengajuan sengketa pemilihan kepada daerah harus memenuhi syarat selisih suara maksimal 0,5 sampai 2 persen. Pengajuan gugatan pun harus dilengkapi alat bukti rekapitulasi suara.

Setelah penutupan sengketa pilgub ditutup Rabu ini, MK wajib menuntaskan perkara tersebut dalam kurun 45 hari.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan para hakim konstitusi akan fokus menyidangkan sengketa itu dibandingkan perkara uji undang-undang.

"Karena memang ada limitasi waktu menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Kami tidak mengesampingkan juducial review, tapi konsentrasi MK sedang di pilkada. Itu konsekuensi," katanya. (bbc.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home