Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:33 WIB | Rabu, 03 Februari 2016

MUI Menetapkan Fatwa Gafatar Sesat

MUI Menetapkan Fatwa Gafatar Sesat
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maaruf Amin (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait tentang ajaran atau faham Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang menetapkan fatwa ajaran tersebut sesat. Penetapan itu disampaikan bersama dengan Ketua Bidang Fatwa Khuzaenah T Yonggo (kiri), Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF (kedua kiri) dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorum Niam Sholeh (kanan) di kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (3/1). (Foto-foto: Dedy Istanto).
MUI Menetapkan Fatwa Gafatar Sesat
Ketua Umum MUI KH Maaruf Amin (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait dengan penetapan fatwa MUI terhadap faham dan ajaran Gafatar yang dinilai sesat karena telah menggabungkan beberapa agama di dalamnya.
MUI Menetapkan Fatwa Gafatar Sesat
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat memberikan penjelasan kepada awak media terkait dengan penetapan fatwa MUI terhadap ajaran atau aliran Gafatar yang dinilai menyesatkan di kantor MUI Jakarta Pusat.
MUI Menetapkan Fatwa Gafatar Sesat
Ketua Umum MUI KH Maaruf Amin (kedua kanan) bersama dengan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorum Niam Sholeh (kanan), dan Ketua Bidang Fatwa Khuzaenah T Yonggo (kiri) dan Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers terkait dengan penetapan fatwa MUI terhadap ajaran Gafatar di kantor MUI Jakarta Pusat.
MUI Menetapkan Fatwa Gafatar Sesat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar jumpa pers di kantornya di kawasan Jakarta Pusat yang menetapkan fatwa MUI terhadap ajaran Gafatar yang dinilai sesat setelah melalui proses musyawarah di seluruh daerah.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah sebuah ajaran atau aliran sesat. Ketua Umum MUI KH Maaruf Amin menyampaikannya fatwa tersebut dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, hari Rabu (3/2).

“Yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, dan wajib bertaubat. Ajaran Gafatar telah menggabungkan beberapa agama di antaranya Islam, Yahudi, Nasrani, yang itu dinilai telah melecehkan,” kata Maaruf Amin di Kantor MUI, Rabu (3/2).

Maaruf Amin meminta pemerintah wajib melarang penyebaran aliran Gafatar serta setiap paham dan keyakinan serupa. Selain itu melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pemimpin Gafatar yang terus menyebarkan aliran dan ajaran keagamannya.

Maaruf menambahkan, seluruh umat Islam di seluruh Indonesia juga diminta untuk tidak memperkeruh kondisi itu dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Untuk itu segala kerugian terhadap aset yang dibakar dan dirampas agar dipulangkan kembali atau diganti.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah MUI melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan dari daerah di seluruh Indonesia dan juga pertemuan dengan Kejaksaan Agung. Setelah melalui proses tersebut maka MUI menetapkan Gafatar sebagai organisasi atau ajaran yang menyesatkan dan tidak diperkenankan untuk berdiri kembali.

Dalam jumpa pers Ketua Umum didampingi oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Khuzaenah T. Yanggo, Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin, dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home