Loading...
RELIGI
Penulis: Eben E. Siadari 10:35 WIB | Selasa, 04 Agustus 2015

Muktamar NU Putuskan BPJS Halal

Suasana Bahtsul Masail di Pondok Pesantren bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Senin, 3/8/2015 malam. (dok. MNU-Syakur)

JOMBANG, SATUHARAPAN.COM - Komisi Bahtsul Masail Waqi'yah Muktamar ke-33 NU yang melangsungkan sidang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada hari Senin (3/8) malam hari menyimpulkan dan memutuskan bahwa NU dapat menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya sempat diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,” kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI di Jombang, Senin malam.

Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan bahwa asuransi memang haram.

“NU sendiri sudah berhukum bahwa asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram,” katanya.

Didampingi KH Romadlon Khotib yang juga salah seorang Ketua LBM PWNU Jatim dalam kepemimpinan sidang komisi Bahsul Masail itu, ia mengatakan NU  menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan “syirkah ta’awwun” karena itu hukumnya boleh.

Kendati demikian ada sejumlah catatan yang harus dilakukan pemerintah terkait NPJS kesehatan tersebut. “Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi seperti pada umumnya,” katanya.

Menurut dia, BPJS Kesehatan sebagai “Syirkah Ta’awwun” itu hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang mencari profit. “Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar,” katanya.

Ia mengatakan masyarakat yang tidak ikhlas dalam membayar “sedekah” melalui BPJS Kesehatan  hanya mau membayar ketika sakit dan tidak membayar ketika sehat. “Yang namanya sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat,” terangnya.

Oleh karena itu, NU dalam sidang Komisi Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-33 NU itu merekomendasikan untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai “syirkah ta’awwun” dan harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus. (muktamarnu.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home