Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 13:04 WIB | Kamis, 24 November 2016

Muslim Bunuh Kristen yang Difitnah Menista Agama Dihukum Mati

Pasangan Kristen itu difitnah melakukan penistaan agama, dipukuli, dibunuh dan dilemparkan ke tungku pembakaran batu bata. Belakangan diketahui tuduhan itu tidak benar.
Pasangan Kristen Shahzad Masih (kanan) dan Shama Bibi dipukuli dan kemudian dibakar oleh massa dan melemparkan mereka ke tungku pembakaran batu bata di Provinsi Punjab pada tahun 2014. (Foto: rferl.org)

PUNJAB, SATUHARAPAN.COM - Lima orang Muslim divonis hukuman mati oleh sebuah pengadilan antiterorisme Pakisten terkait terbunuhnya sepasang warga Kristen oleh massa yang secara keliru menuduh pasangan itu melakukan penistaan agama.

Pasangan itu, Shahzad Masih dan Shama Bibi, dipukuli dan kemudian dibakar oleh massa dan melemparkannya ke tungku pembakaran batu bata di Provinsi Punjab pada tahun 2014.

Radio Free Europe Radio Liberty yang melaporkan hal ini, menganggap putusan ini merupakan sebuah kemenangan yang langka bagi komunitas Kristen di Pakistan yang sering difitnah. Sebelumnya, pihak berwewenang sempat ragu-ragu untuk mencegah kekerasan massa karena takut oleh kemarahan kelompok-kelompok Islam yang kuat.

Pengadilan antiterorisme di Lahore pada 23 November juga menghukum delapan orang lainnya  dua tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan itu. Pengadilan juga membebaskan 93 tersangka dalam kasus tersebut.

"Lima orang dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam menyeret, memukuli, dan membakar sepasang korban, sementara delapan lainnya memainkan peran pendukung, menurut vonis hakim," kata Riaz Anjum, pengacara yang mewakili keluarga pasangan Kristen itu.

Tidak jelas kapan hukuman mati akan dilaksanakan.

UU Penistaan Agama Digugat

Serangan brutal dan mematikan terhadap pasangan Shahzad Masih dan Shama Bibi telah menjadi ancaman yang mengerikan bagi warga Kristen di Pakistan yang jumlahnya 2 persen dari populasi yang terdiri dari 170 juta jiwa.

Pembunuhan itu juga memicu kecaman internasional terhadap undang-undang penistaan agama di Pakistan, yang diperkenalkan pada 1980-an.

Penistaan agama dapat dikenai hukuman mati di Pakistan, dan kekerasan massa sering terjadi walaupun kesalahan itu belum terbukti.

Aktivis HAM di negara itu telah mendesak Pakistan untuk mencabut undang-undang tersebut. Alasannya, UU itu biasa digunakan untuk melampiaskan perselisihan pribadi, sering terhadap umat Kristen.

Masih dan Bibi secara keliru dituduh oleh kelompok massa menodai Alquran karena membuang halaman dari kitab suci Islam itu ke tempat sampah. Ratusan orang yang marah menangkap pasangan itu di dekat kota Kot Radha Kishan di Punjab, memukuli dan melemparkan tumbuh mereka ke tungku pembakaran batu bata.

Tidak jelas apakah pasangan itu masih hidup ketika dilempar ke tungku pembakaran batu bata.

Polisi Pakistan memeriksa pembuatan batu bata tersebut, tempat beberapa orang Kristen dibakar hidup-hidup karena diduga melakukan penistaan agama pada November 2014.

Setelah serangan itu, terungkap bahwa pasangan itu telah difitnah.

Hukuman Mati bagi Pelaku Penistaan

Setidaknya 1.481 orang di Pakistan telah dikenai tuduhan penistaan agama antara 1987 dan 2015, menurut Komisi Nasional untuk Keadilan dan Perdamaian.

Sedikitnya sembilan orang yang dituduh menista agama diganjar hukuman mati, dan tiga lainnya menerima hukuman penjara seumur hidup antara tahun 2010 dan 2015.

Pada bulan Agustus, Departemen Luar Negeri AS merilis laporan yang menggambarkan meningkatnya kekhawatiran atas hukum terhadap penistaan agama di Pakistan.

Hukum "sering digunakan sebagai pembenaran untuk mafia peradilan," kata laporan itu.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home