Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 20:16 WIB | Minggu, 24 Mei 2015

Negara Harus Lindungi Masyarakat Dari Beras Plastik

Negara Harus Lindungi Masyarakat Dari Beras Plastik
Ketua Fraksi PKB Helmy Faisal Zaini (tengah) saat memberikan pernyataan terkait dengan masalah pemberitaan beras plastik di masyarakat didampingi anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB Daniel Johan (kiri) dan Rohani (kanan) dari Komisi III saat menggelar jumpa pers di kantor DPP PKB Jakarta Pusat. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Negara Harus Lindungi Masyarakat Dari Beras Plastik
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Komisi IV Daniel Johan (kiri) saat menyerahkan empat Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) FPKB kepada Ketua Fraksi PKB Helmy Faisal Zaini (kanan) untuk mendorong DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) beras plastik/palsu saat gelar jumpa pers di kantor DPP PKB Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (24/5).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) melalui Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Beras Plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena negara harus hadir melindungi masyarakat.

“Ini masalah serius. Negara harus hadir melindungi masyarakat. Hasil lab PT Sucofindo membuktikan bahwa beras plastik mengandung unsur polivonil yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan pipa paralon. Untuk itu DPP mendorong agar empat Kapoksi FPKB di DPR segera membentuk Pansus Beras Plastik," kata Wakil Sekretaris Jederal (Sekjen) DPP PKB, Daniel Johan di kantor DPP PKB Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (24/5).

Menurut Daniel, secara hukum penjualan beras berbahan plastik telah melanggar dua Undang-undang (UU) sekaligus, yakni UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18 tahun 1999 tentang Pangan.

Daniel memerinci bahwa Dalam UU No.8 Tahun 1999 tertulis bahwa hak konsumen adalah hak atas jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang disajikan.

Sedangkan UU No.18 Tahun 1999 pasal 1 angka 5, kata Daniel, menjelaskan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan mmebahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Daniel menyebut  negara telah lalai dalam melakukan pengawasan secara ketat terhadap masuknya beras impor dari luar negeri. “DPR lah yang harus mendesak pemerintah segera melakukan pengawasan, karena penyebaran beras plastik tersebut memiliki dampak sangat buruk bagi kesehatan masyarakat," kata dia.

Daniel menambahkan, pemerintah harus segera melakukan klarifikasi terhadap permasalahan ini. Siapa saja pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas masuknya beras berunsur polivonil itu ke Indonesia. Karena, ungkap Daniel, tidak mungkin dilakukan hanya satu orang, tapi melibatkan banyak pihak yang saling kait mengkait. Penanganannya pun harus dilakukan secara komprehensif antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kepolisian dan Kementerian Kesehatan.

"Kami sengaja mendesak dilakukan pembentukan Pansus Beras Plastik agar memastikan masyarakat dapat memasuki masa puasa dan Idul Fitri dengan tenang dan teduh tanpa dihadapi pada kerawanan sosial seperti kasus yang terjadi saat ini. Pemerintah harus melakukan penanganan secara koprehensif," kata dia.

Kata Daniel, siapa pun pelakunya harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu untuk memastikan efek jera bagi para pelaku agar tidak lagi terjadi penjualan bahan pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Ketua FPKB DPR RI, Helmi Faisal Zainy mengaku siap menjalankan perintah DPP PKB untuk segera mendorong terbentuknya Pansus Beras Plastik. Ia pun akan membentuk tim di internal fraksi untuk segera mendatangi lokasi tempat beras plastik beredar.

"Hal tersebut sangat penting untuk mendapatkan data yang lebih akurat lagi dari masyarakat yang merasakan langsung dampak beras plastik," kata dia.

Tanggapan Berbeda Presiden dan Wakil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberi tanggapan berbeda tentang peredaran beras plastik.

Presiden menyatakan pemerintah masih meneliti sampel-sampel beras di tiga laboratorium untuk mengetahui adanya peredaran beras sintetis yang dibuat menggunakan bahan baku pembuatan plastik.

"Beras itu sedang diuji di tiga laboratorium termasuk di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan laboratorium umum. Kita tunggu saja hasilnya," kata Presiden Jokowi saat mengikuti kegiatan hari bebas kendaraan bermotor di Solo, Minggu (24/5).

"Hal ini, masih kita dalami. Jangan semua bicara tetapi tidak memberikan penyelesaian. Ini baru kita dalami," dia menambahkan.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla Masyarakat Indonesia  tidak perlu khawatir dalam menghadapi isu beras plastik yang beredar di beberapa daerah.

"Saya tidak tahu motifnya, tidak tahu berasnya macam mana. Tapi saya pikir masyarakat tidak perlu khawatir," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla  di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (23/5).

Menurut Kalla, pemerintah tetap harus mencermati masalah beras plastik tersebut. Dia menambahkan pemerintah sedang mengkaji penyebab adanya isu beras plastik yang tersebar di sejumlah daerah.

Wapres juga mengimbau kepada Kementerian Pertanian dan Bulog untuk menjaga agar stok beras nasional dapat dijaga minimum 500 ribu hingga 2 juta ton beras. (dpp.pkb.or.id/Ant).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home