Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 18:02 WIB | Sabtu, 25 November 2017

NU: Ujaran Kebencian Haram Meskipun untuk Kebaikan

Foto: nu.or.id

MATARAM, SATUHARAPAN.COM - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2017 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memutuskan ujaran kebencian masuk kategori perbuatan tercela (akhlaq madzmumah). Karena itu ujaran kebencian haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar. 

Ketegasan Nahdlatul Ulama (NU) bahwa ujaran kebencian (hate speech) masuk perbuatan tercela dan haram diputuskan dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah yang digelar di Pondok Pesantren Darul Falah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11).

“Amar ma’ruf nahi munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar ma’ruf nahi munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran,” kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma’afi membacakan rumusan sidang komisi.

Dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (25/11), dijelaskan bahwa ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama (hifdhl-‘irdh) dan membawa dampak yang serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat, seperti permusuhan, pertikaian, dan kebencian antara satu orang dengan orang lain dan antara golongan dengan golongan yang lain.

“Perpecahan di kalangan golongan masyarakat akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang menembus batas-batas pertahanan sosial masyarakat. Pada gilirannya, harmoni dan kerukunan masyarakat akan mudah terkikis dalam suasana dan iklim kebencian,”  kata Mahbub.

Ia mengatakan, media sosial telah menjadi sarana yang paling cepat dalam penyebaran ujaran kebencian, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Twitter, Facebook, Whatsapp, dan Youtube, misalnya, menjadi alat yang efektif dalam menyebaran ujaran kebencian. 

“Konten-konten ujaran kebencian kini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa. Penyebaran ujaran kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung kehidupan sosial masyarakat,” kata dia.

Ujaran kebencian merupakan salah satu dari lima pembahasan lain, yakni fiqih penyandang disabilitas, distribusi lahan/aset, konsep amil dalam negara modern menurut pandangan fiqih, konsep taqrir jama’I, dan konsep ilhaqul masail binadhairiha.

Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah lebih fokus pada pembahasan isu-isu tematik-konseptual ketimbang menemukan hukum halal-haram. Rumusannya dipaparkan dalam narasi dekriptif. Untuk pembahasan ujaran kebencian, forum dipimpin oleh Katib Syuriyah PBNU KH Abdul Ghofur Maimoen.

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2017 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengangkat tema “Memperkokoh Nilai Kebangsaan Melalui Gerakan Deradikalisasi dan Penguatan Ekonomi Warga” dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (23/11) dan ditutup Sabtu (25/11) oleh Wapres Jusuf Kalla.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home