Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 18:15 WIB | Senin, 26 September 2016

Oman Penjarakan 3 Wartawan dan Tutup Surat Kabar

Tanda dalam bahasa Arab yang mengatakan Menutup Al-Zaman, sebuah harian di Oman, dan foto pemimpin redaksi, wakil pemimpin redaksi dan wartawan yang ditahan atas tuduhan mengancam negara. (Foto: dari gulfnews.com)

OMAN, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Oman menjatuhkan hukuman penjara pada tuga wartawan dan menutup secara permanen surat kabar harian tempat mereka bekerja, menurut sumber di pengadilan, hari Senin (26/9). Mereka didakwa merongrong negara.

Menurut laporan AFP, pihak berwenang menutup harian Al-Azamn pada bulan Agustus. Dan pengadilan pada hari Senin menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi pemimpin redaksinya, Ibrahim Al-Maamari.

Wakil Pemimpin Redaksi, Yousef Al-Haj dihukum tiga tahun penjara, dan wartawan Zaher Al-Abri hukuman penjara satu tahun. Pemred dan wakilnya juga didenda 3.000 rial atau sepadan dengan US$ 7.800, dan wartawannya 1.000 rial (US$ 2.600).

Tuntutan yang dibacakan dipengadilan menyebutkan media itu dan wartawannya didakwa menggangu ketertiban umum, merusak citra negara dan menyalahgunakan internet.

Sedangkan Al-Haj dihukum karena menerbitkan wawancara dengan seorang pejabat senior peradilan, padahal telah dipertintahkan untuk tidak melakukan.

Al-Maamari ditangkap pada 28 Juli, dua hari setelah surat kabarnya menerbitkan artikel yang menuduh pejabat publik korupsi, dan cmempengaruhi keputusan pengadilan. Dua rekannya kemudian juga ditangkap.

Kelompok-kelompok pegiat hak asasi manusia, Amnesty International, Human Rights Watch, dan Pusat Hak Asasi Manusia Teluk, mengkritik penutupan surat kabar itu dan penangkapan terhadap wartawannya.

Dan bulan lalu, Reporters Without Borders (RSF) dan Komite untuk Melindungi Wartawan (CPJ) menulis surat kepada penguasa Oman, Sultan Qaboos. Mereka meminta pembebasan tanpa syarat bagi ketiga wartawan yang ketika itu sedang tidak adil dan ditahan sehubungan dengan artikel tentang dugaan korupsi dalam sistem peradilan Oman.

Menurut mereka, menahan dan menuntut wartawan karena laporan investigasi mereka atas kasus peradilan adalah mengkriminalisasikan esensi kerja jurnalisme, yaitu menyediakan informasi bagi masyarakat.

Oman menurut RSF berada dalam peringkat 125 dari 180 negara  dalam Indeks Kebebasan Pers tahun 2016.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home