Loading...
HAM
Penulis: Wim Goissler 17:28 WIB | Senin, 26 Februari 2018

PAK HAM: Waspadai Kasus HAM Dijadikan Alat Kampanye Politik

Matius Murib Bersama Kapolda Papua, Irjen Boy Rafli Amar (Foto: PAK HAM)

JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia (PAK HAM) Papua, Matius Murib, mengingatkan pemerintah bahwa lambatnya penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua dapat dijadikan alat kampanye politik menentang pemerintah.

Berlarut-larutnya penyelesaiannya menyebabkan pandangan dari berbagai pihak tentang adanya upaya pembiaran oleh negara semakin dibenarkan.Selanjutnya hal tersebut dapat menggerus kepercayaan publik kepada pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Matius Murib dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, hari ini (26/02).

Sehubungan dengan hal itu, PAK HAM telah menetapkan program kerja tahun 2018-2020 dengan motto, "Hentikan Kekejaman" baik akibat konflik vertikal maupun horisontal.

PAK HAM dalam programnya menetapkan akan melakukan advokasi terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua akibat konflik vertikal antara negara dan warga yang selama ini belum rampung. Di antara yang menonjol adalah Kasus Wasior 2001 dan Kasus Wamena 2003.

"PAK HAM Papua akan tetap mendorong penyamaan persepsi materi hukum Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI melalui menkopolhukam, agar segera diproses sesuai sistem hukum yang berlaku," kata Matius Murib.

Ia menjelaskan, kedua kasus tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi pemerintah melalui penyelidikan Komnas HAM. Pemerintah dan Komnas HAM telah sepakat bahwa unsur-unsur pelanggaran HAMnya terpenuhi.

Menurut Matius Murib, sejak penetapan status kasus tersebut,  hak-hak korban dan keluarganya patut dilindungi dan diberikan dalam bentuk kebijakan resmi seperti: kompensasi, rehabilitasi, restitusi dan rekonsiliasi bagi korban dan keluarganya. 

Untuk kasus Wamena 2003, menurut Matius Murib, Presiden Joko Widodo pada tanggal 09 Mei 2015 telah memberikan grasi kepada lima orang tahanan politik. Mereka telah dibebaskan dan sudah keluar dari Lapas Abepura.

Sementara itu, upaya penyelesaian lain dari kasus Wamena 2003 di internal TNI, menurut dia, telah pula berjalan. Anggota TNI telah diproses hukum, karena diduga lalai, menyebabkan kebobolan gudang senjata ketika itu, tepatnya pada tanggal 04 April 2003 di Makodim 1702 Jayawijaya.  

Menurut Matius Murib, proses penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI di Wamena jauh lebih maju dibandingkan kasus Wasior 2001 di Manokwari yang melibatkan anggota Polisi/Brimob ketika itu. 

"Sampai kapan (kita menunggu) progres penanganan hukum oleh aparat penegak hukum termasuk Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI? Jika dibiarkan, maka pandangan para pihak tentang upaya pembiaran oleh Negara makin dibenarkan. Dan lebih parah lagi kondisi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai alat kampanye politik, menentang Pemerintah Indonesia karena tidak berniat baik menuntaskan dan memperbaiki situasi HAM yang lebih maju," kata Matius Murib. Lebih jauh, itu juga akan memperburuk kepercayaan publik, terutama korban dan keluarganya terhadap negara atau pemerintahan yang sedang memimpin saat ini. 

Lebih jauh, Matius Murib mengatakan pihaknya akan mendorong upaya penegakan HAM berbasis kearifan lokal. Misalnya, disesuaikan dengan mekanisme penyelesaian perkara sesuai tradisi setempat, seperti bakar batu oleh kepala suku, para-para adat oleh ondoafi dan sebagainya. Kesemuanya, tutur dia, untuk memastikan rasa adil dan damai terhadap korban dan keluarganya telah dipenuhi oleh negara atau Pemerintah Indonesia.  

Sedangkan menyangkut konflik horisontal antar warga dengan warga, PAK HAM menilai adanya program berupa pemetaan hak ulayat pertanahan, klaim kepemilikan tanah, telah menimbulkan banyak konflik, perang suku yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.  Misalnya suku Amungme dan Kamoro di kabupaten Mimika dan suku Elseng di kabupaten Jayapura. Bahkan di belahan lain bumi Indonesia, juga hal itu terjadi,seperti yang dialami oleh suku Baduy di Provinsi Banten. 

Matius Murib mengatakan tim investigasi atau pemetaan dari PAK HAM telah memulai pemetaan masalah, pendekatan dan strategi. Dalam upaya ini, iim PAK HAM Papua bekerja sama dengan Badan Pertanahan dan lainnya. 

Resolusi konflik lain yang diprakarsai oleh PAK HAM adalah  sosialisasi hukum dan HAM bagi aparat penegak hukum (polisi) dalam bentuk buku saku HAM bagi Polda Papua dan dialog HAM serta memberikan penyuluhan hukum dan HAM bagi masyarakat Papua.

PAK HAM Papua juga tetap aktif menginvestigasi dan melakukan mediasi kasus baru yang muncul dan dapat perhatian publik di Papua. "PAK HAM Papua diharapkan jadi media komunikasi dan menjadi organisasi perhimpunan para aktivis pro demokrasi yang menuntut keadilan dan damai selama ini dari tanah Papua untuk Indonesia," tutur dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home