Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 05:28 WIB | Selasa, 23 Desember 2014

Pakar: Amendemen UUD 1945 untuk Perbaikan Menyeluruh

Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) berdialog dengan wartawan membahas evaluasi kinerja MPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/12). Zulkifli Hasan menekankan fungsi MPR dalam melakukan politik kebangsaan sebagai penyeimbang dalam lembaga legislatif dan pemerintahan. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengatakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 harus untuk perbaikan secara menyeluruh.

"Harus diingat, amendemen UUD 1945 selama ini kan dilakukan dengan konsep aktif reaktif. Artinya, reaksi atas kekuasaan Soeharto semasa Orde Baru yang sangat besar," katanya di Semarang, Senin (22/12).

Zainal Arifin Mochta mengungkapkan pendapatnya itu di seminar "Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Penataan Ketatanegaraan Melalui Amendemen UUD 1945" yang diprakarsai MPR RI dan Universitas Semarang (USM).

Akhirnya, kata dia, pendulum kekuasaan yang semula berada di tangan Presiden ditarik ke parlemen atau DPR yang justru menimbulkan problem karena hampir semua kewenangan sekarang ini berada di DPR.

"Menjadi apa pun di negeri ini harus lewat DPR, seperti jadi hakim agung, Komisi Yudisial (KY) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sebagainya," tukasnya.

Lebih jauh, kata dia, kewenangan besar yang dimiliki DPR itu tak jarang menimbulkan politisasi pada pemilihan jabatan publik karena pendulum kekuasaan sudah ditarik terlalu jauh ke DPR.

Pengajar Fakultas Hukum UGM itu mengatakan para penyelenggara pemerintahan lupa bahwa Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang jelas berbeda dengan sistem parlementer.

"Banyak praktik parlementer dalam sistem presidensial Indonesia. Di sisi lain, Presiden malah diberi amanat membahas dan menyetujui rancangan undang-undang (RUU). Padahal, UU itu milik legislatif," katanya.

Zainal menjelaskan tidak ada sistem legislasi di negara mana pun yang mirip dengan Indonesia, termasuk pula peran DPD dalam proses legislasi yang aneh yang mengindikasikan pengerdilan peran DPD.

"Steven Sherlock, peneliti dari Australia sendiri menyebutkan DPD di Indonesia sangat unik. Ada kombinasi aneh antara legitimasi kuat dan otoritas yang sangat rendah yang dimiliki DPD," katanya.

Berbeda dengan negara lain, seperti Inggris yang menjadikan DPD sebagai kamar pertama dalam lembaga legislatif sehingga sangat kuat, apalagi kewenangan anggaran juga berada di tangan lembaga DPD.

"Makanya, muncul desakan untuk mengamendemen UUD 1945 yang kelima kalinya. Namun, amendemen nantinya jangan sampai hanya untuk perbaikan DPD saja, melainkan perbaikan secara menyeluruh," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Prof Farouk Muhammad mengakui selama ini kewenangan DPD kurang optimal karena sebagai lembaga parlemen namun tidak memiliki kekuasaan hukum dalam menjalankan perannya.

"Amendemen UUD 1945 memang keniscayaan untuk memperbaiki dan menata sistem ketatanegaraan ke depan. Ada dua isu strategis, penguatan sistem presidensial dan penguatan lembaga perwakilan," katanya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home