Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 08:51 WIB | Rabu, 17 Juni 2020

Pakar HAM PBB: Protes Aneksasi Israel ke Wilayah Palestina

Gambaran umum menunjukkan rumah-rumah di permukiman Maale Adumim Israel, di Tepi Barat yang diduduki pada 15 Februari 2017. (Foto: dok. Reuters)

SATUHARAPAN.COM-Pakar hak asasi manusia PBB pada hari Selasa (16/6) mengatakan bahwa rencana Israel untuk mencaplok bagian penting Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional yang melarang pengambilan wilayah secara paksa, dan mendesak negara-negara lain untuk secara aktif menentangnya.

Sebuah pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh hampir 50 pakar independen, juga menyuarakan kekecewaan atas dukungan Amerika Serikat terhadap rencana "melanggar hukum" Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk memperluas kedaulatan, pencaplokan tanah secara de facto yang diupayakan Palestina untuk sebuah negara.

"Pencaplokan wilayah pendudukan merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konvensi Jenewa. Itu juga bertentangan dengan aturan fundamental yang berkali-kali ditegaskan oleh Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum bahwa perolehan wilayah dengan perang atau kekerasan adalah tidak dapat diterima," katanya.

Apa yang akan tersisa di Tepi Barat setelah pencaplokan sekitar 30% akan menjadi "Palestina Bantustan", katanya, dalam referensi ke "tanah air" Afrika Selatan yang dilanda kemiskinan, di mana orang kulit hitam terkurung selama politik apartheid

Kementerian luar negeri Israel menolak berkomentar. Netanyahu telah menetapkan 1 Juli sebagai tanggal untuk mulai memajukan rencananya untuk mencaplok permukiman Israel dan Lembah Jordan di Tepi Barat, dengan harapan akan dapat lampu hijau dari Washington.

Presiden AS, Donald Trump, telah meluncurkan rencana perdamaian yang mencakup Israel menjaga permukimannya dan Palestina mendirikan negara di bawah syarat yang ketat. Palestina menolak proposal tersebut dan menyatakan kemarahan atas aneksasi yang diusulkan Israel.

"Kami menyambut pernyataan (para ahli PBB) sebagai pengingat bagi masyarakat internasional tentang tanggung jawabnya, tentang gawatnya situasi dan urgensi untuk menerapkan langkah-langkah pertanggungjawaban untuk penyelesaian kolonial ilegal, termasuk aneksasi, untuk menyelamatkan prospek perdamaian dan untuk mendukung tatanan dunia berbasis aturan," kata perunding Palestina, Saeb Erekat, hari Selasa. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home