Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 22:03 WIB | Kamis, 06 Februari 2014

Pakar: untuk Pemilu 2014 Pemerintah Sebaiknya Ajukan Perppu

Anggota DPR Ahmad Yani (kiri), pakar hukum tata negara, Margarito Kamis (tengah) dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2). (Foto: Ant)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis,mendorong Pemerintah mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 konstiusional, serta tidak menjadi kontroversial.

"Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi maka Pemilu 2014 menjadi inkonstirusional, karena pasal-pasal yang terkait dengan pemilu sudah dicabut," kata Margarito, pada diskusi "Dialektika: Putusan MK dan Keabsahan Pemilu 2014" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (6/2).

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, dan Sekretaris Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani.

Menurut Margarito, agar pemilu 2014 tidak menjadi kontroversial maka sebaiknya Pemerintah mengusulkan Perppu untuk menggantikan UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

"Dengan diusulkannya Perppu oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR, maka Pemilu 2014 menjadi konstitusional," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pakar PPP, Ahmad Yani mengatakan, hal yang relatif sama bahwa pasca keputusan Mahkamah konstitusi maka hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 dipertanyakan.

Menurut dia, dengan dicabutnya beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilpres pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Koalisi Rakyat, maka hasil Pemilu 2014, dipertanyakan

konstitusionalistasnya.

Ahmad Yani juga menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilu serentak, tapi baru akan diberlakukan pada 2019. Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi berlaku seketika pada saat diumumkan. "Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi rancu," kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, di satu sisi dirinya sepakat pada pandangan bahwa pemilu serentak dilaksanakan pada 2014, tapi di sisi lain rawan potensi gagal karena tahapan pemilu sudah berjalan. "Saat ini sudah hampir mendekati hari `H` pelaksanaan pemilu legislatif," kata dia.

Pada situasi saat ini, menurut Yani, dia bisa memaklumi pelaksanaan pemilu serentak pada 2019, tapi tetap mempertanyakan hasil Pemilu 2014. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home