Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 17:12 WIB | Sabtu, 28 Maret 2020

Panduan Pelayanan dan Ibadah Perkabungan Warga Gereja Positif COVID-19

Ilustrasi. (Ilustrasi: pgi.or.id)

SATUHARAPAN.COM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan panduan pelayanan dan ibadah perkabungan warga gereja positif COVID-19.

Panduan tersebut disusun demi mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke orang lain dan lingkungan sekitarnya, yang dapat memperburuk dampak pandemic COVID-19 di Indonesia.

Selain itu, panduan disusun untuk memberi informasi kepada warga dan pelayan gereja agar dapat menyesuaikan diri dengan standar atau aturan yang berlaku.

Panduan yang disusun bersifat umum dan berupa rekomendasi. Masing-masing gereja dipersilakan menyesuaikan dengan tradisi dan ajaran.

Penanganan/Pemulasaraan Jenazah

Pemulasaraan jenazah wajib dilakukan petugas yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, yang terdiri atas: pakaian/gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air; sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset pakaian/gaun; pelindung wajah atau kacamata/google; masker bedah, celemek karet (apron); sepatu tertutup yang tahan air.

Jenazah setelah diberi pakaian lengkap akan dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah serta disegel, demikian pula peti yang digunakan akan terbungkus rapat, agar jangan sampai ada kebocoran cairan tubuh. Bagian luar pembungkus jenazah dan peti harus didisinfeksi sebelum dibawa menggunakan mobil jenazah khusus. Peti tidak akan dibuka kembali hingga dikubur dan dikremasi.

Jika keluarga atau pelayan gereja/majelis jemaat ingin melihat/mendekati jenazah sebelum masuk ke dalam kantong/pembungkus jenazah dan peti, yang bersangkutan juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik formalin/diawetkan.

Peti jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus menuju krematorium atau pemakaman.

Persemayaman Jenazah

Tidak diperkenankan jenazah disemayamkan di rumah, gereja, maupun rumah duka. Jenazah akan disemayamkan di ruang pemulasaran, tidak lebih dari empat jam.

Apabila bermaksud mendekati wilayah ruang pemulasaran, harus pula dengan persetujuan dan petunjuk pihak rumah sakit.

Selama masih berada di rumah sakit, anggota keluarga maupun pelayan gereja yang mendampingi keluarga haruslah:

  • Senantiasa menggunakan masker yang memadai.
  • Rajin mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun antiseptik.
  • Menjaga jarak (minimal 1 meter) dan menghindari kontak langsung dengan siapa pun.
  • Menyesuaikan diri dengan standar yang diberlakukan pihak rumah sakit.

Ibadah Kedukaan

Jika ada kesempatan (tentatif) untuk melakukan kebaktian pemberangkatan/pelepasan jenazah, sebaiknya dilakukan dengan singkat (prioritaskan doa dan penguatan keluarga) dan di ruangan khusus yang tidak berdekatan dengan ruang pemulasaraan jenazah.

Pemakaman atau kremasi jenazah hendaknya hanya dihadiri secara terbatas (anggota keluarga terdekat dan pendeta yang didampijgi seorang penatua/diaken). Anggota keluarga yang merawat mendiang/almarhum semasa hidupnya - tidak dianjurkan ikut ke krematorium atau pemakaman. Jika ikut ke krematorium atau pemakaman, haruslah menjaga jarak dengan orang lain.

Selama prosesi kremasi atau pemakaman, ketentuan jarak antara peti jenazah dan orang yang hadir ditentukan pula oleh tim medis atau pihak rumah sakit. Jika ada larangan melayani dalam jarak dekat, dapat diupayakan pelayanan jarak jauh, online, atau streaming.

Bentuk pelayanan gerejawi saat pemakaman atau kremasi hendaknya menyesuaikan protokol pemerintah atau yang disampaikan pihak rumah sakit.

Para pelayan dan setiap orang yang terlibat harus dalam kondisi tubuh yang sehat dan bukan kelompok rentan tertular COVID-19. Sebelumnya setiap orang yang akan hadir atau terlibat harus melewati protocol pemindaian suhu tubuh atau thermal scan; disarankan bagi yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celsius untuk tidak hadir.

Pasca Mengikuti Ibadah Kedukaan

Cuciah tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun antiseptik.

Sesampai di rumah hendaknya pakaian alas kaki, dan barang-barang yang melekat pada tubuh atau pakaian (misalnya kacamata, jam tangan, cincin, pena, kalung, dan sebagainya) segera dicuci atau dibersihkan dengan cairan disinfektan. Segeralah mandi dengan bersih sebelum beristirahat, menyentuh benda-benda dalam rumah, dan bertemu anggota keluarga.

Sesegera mungkin setelah pemakaman suami/istri, anak-anak dan keluarga dekat di-swab untuk memastikan apakah terpapar atau terinfeksi COVID-19 atau tidak.

Setiap orang yang terlibat dalam proses di atas hendaknya mematuhi dengan ketat panduan ini dan yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.

Para pelajan gereja/majelis jemaat, hendaknya menindaklanjuti peristiwa ini dengan pelayanan pastoral khusus bagi anggota keluarga yang berduka agar mereka terhibur dan tetap merasakan dukungan dari gereja. Untuk sementara ibadah penghiburan maupun ibadah sukur di rumah – yang menghimpun orang banyak – ditiadakan atau ditunda hingga situasi kondusif. Selain itu keluarga maupun warga jemaat lain harus diberi pemahaman bahwa terpapar COVID-19 bukanlah aib, dan tanpa harus menyalahkan orang lain. Dalam situasi darurat ini, edukasi dan/atau memberi pengertian kepada warga gereja mengenai aspek kewaspadaan sangatlah dibutuhkan, disertai pula kepatuhan terhadap protokol pemerintah khususnya bagi yang pernah mengalami kontak langsung dengan warga yang positif terinfeksi COVID-19.

Jika Terjadi Kematian di Rumah/Tempat Tinggal

Apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal sebelumnya telah menunjukkan gejala-gejala serupa dengan kondisi terpapar COVID-19, segeralah menghubungi pihak rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan COVID-19 atau hotline 0811-3339-9000/0812-1212-3119. Jangan meminta tetangga atau pihak lain masuk ke rumah tanpa APD.

Setiap orang yang ada di rumah hendaknya juga melindungi diri dan menghindari kontak langsung  satu sama lain.

Ikutilah panduan dari pihak rumah sakit atau dinas kesehatan yang berkomunikasi dengan Anda. Selanjutnya, perhatikanlah poin-poin di atas. (pgi.or.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home