Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:00 WIB | Sabtu, 25 April 2015

Pasangan Bukan Muhrim Dihukum Cambuk di Aceh

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. (Foto: AFP)

LHOKSEUMAWE, SATUHARAPAN.COM – Satrio Guntari bin Suwondo dan Saidatul Husna binti Samsul Alam dicambuk enam kali di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, karena terbukti melanggar syariat Islam, berkhalwat atau berdua-duaan di tempat sunyi padahal bukan muhrim.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap kedua pelaku itu dilaksanakan pada jumat (24/4), pukul 14.00 WIB, di Masjid Al-Amin Pante Raya, Kecamatan Bukit.

Satrio, warga Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Bener Meriah, dan Saidatul Husna, warga Kampung Rejewali, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, harus menjalani hukuman cambuk karena terbukti melakukan perbuatan mesum.

Warga langsung bersorak ketika Saidatul Husna, perempuan yang terbukti berdua-duaan dengan lelaki yang bukan muhrimnya, naik ke panggung untuk dicambuk. "Kedua terdakwa seharusnya dihukum cambuk sebanyak tujuh kali, karena pasangan khalwat tersebut telah menjalani hukuman kurungan selama 30 hari, maka hukuman cambuk dikurangi satu kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bambang Panca SH.

Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah Nasri Lisma mengatakan setelah menjalani hukuman cambuk para pelaku khalwat bisa bebas. Menurut dia, jika hanya menjalani hukuman kurungan maka dua pelaku khalwat itu bisa tinggal lebih lama di tahanan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Bener Meriah Tgk Almujani mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum bisa menjadi pembelajaraan bagi semua lapisan masyarakat.

"Bagaimana kalau yang dicambuk itu anak kita, cucu kita? Oleh karena itu diharapkan ini cambuk yang terakhir di Bener Meriah," kata dia. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home