Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 20:45 WIB | Senin, 01 Oktober 2018

Pejalan Kaki Sarankan Tilang Elektronik Berlaku di Trotoar

Warga bersepeda melintasi kontainer penjualan tiket Asian Games 2018 yang berada di trotoar Jalan Pintu Satu Senayan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (7/8/2018). Peletakan kontainer tersebut dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses pejalan kaki serta menutup jalur pemandu khusus penyandang disabilitas (guiding block). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyarankan sistem tilang elektronik (Electronic Law Traffic Enforcement/E-TLE) yang diujicobakan pada 1 Oktober juga berlaku di trotoar.

"Saya sarankan ke Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar memberlakukan E-TLE di trotoar karena pelanggaran lalu lintas tidak terjadi di jalan raya saja, trotoar yang sudah diperlebar banyak yang menyalahfungsikannya," jelasnya, di Jakarta, Senin (1/10).

Alfred berharap para pengendara bisa tertib berlalu lintas melalui kamera pengawas yang dipasang di Jalan MH Thamrin dan Sudirman.

Disinggung efektif atau tidaknya tilang elektronik, Koalisi Pejalan Kaki akan memantau perkembangannya selama seminggu.

"Kita juga akan bantu kepolisian untuk mensosialisasikannya ke publik lebih luas, karena saya rasa belum semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tambah Alfred.

Sementara itu, Antara juga menanyakan ke beberapa pengendara perihal uji coba E-TLE.

Seorang pengendara mobil berbasis aplikasi (online), Dini Samson di kawasan MH Thamrin menilai sistem tilang elektronik dan tilang biasa sama saja.

"Sebenarnya sama saja, tilang biasa juga masih banyak pelanggar. Kekurangannya yaitu tidak semua polisi berada di perempatan jalan untuk memantau arus lalu lintas," ujarnya.

Samson menilai E-TLE akan kurang akurat dalam menindaklanjuti pelanggar lalu lintas, khususnya mobil. Hal itu dikarenakan tidak semua pengemudi berarti memiliki kendaraan yang dibawa, bisa jadi itu mobil sewaan atau pinjaman yang mana nantinya akan merugikan si pemilik kendaraan aslinya.

"Karena tilang elektronik itu berdasarkan plat nomor, jadi pasti kirim tilangnya ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal yang melakukan pelanggaran si pengendara, bukan pemilik mobil," jelas Samson.

Ia menilai sistem itu belum bisa diterapkan, kecuali kamera pengawas memiliki sistem akurasi yang bagus dalam merekam wajah pengemudi mobil yang melanggar lalu lintas.

Sedangkan seorang pengemudi ojek online (ojol), Ikin yang ditemui di Jalan Jenderal Sudirman mengaku belum tahu perihal sistem tilang elektronik.

"Saya dukung E-TLE karena lebih jujur daripada tilang biasa," ungkapnya.

Namun, Ikin berharap untuk ke depannya aturan tilang elektronik tidak diperluas ke jalan-jalan kecil mengingat susahnya mencari tempat bagi ojol untuk mengangkut penumpang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicobakan sementara tilang elektronik khusus kendaraan plat nomor "B" yang melanggar rambu lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan tilang elektronik belum dapat diterapkan untuk seluruh kendaraan plat nomor yang berasal di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya mengingat pengiriman surat tilang harus diantarkan ke alamat pemilik kendaraan.

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home