Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:27 WIB | Jumat, 29 Mei 2015

Pelayanan BPJS Kesehatan di DKI Tidak Memuaskan

DPRD menyampaikan hasil reses di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hasil reses pertama tahun anggaran 2015 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta komisi E yang menangani persoalan kesejahteraan masyarakat menemukan adanya ketidakpuasan peserta BPJS (Badan Penyedia Jaminan Sosial) Kesehatan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

Dalam poin hasil reses yang disampaikan Ahmad Yani dari Fraksi PKS Komisi A disebutkan, warga menilai sistem BPJS Kesehatan berbelit dan tidak familiar. Bahkan, banyak masyarakat yang ditolak di berbagai rumah sakit akibat rawat inap penuh. Sementara, pelayanan penyedia jasa BPJS juga dinilai kurang ramah. Oleh karena itu, DPRD menyarankan pemerintah lebih banyak membuka dialog perihal BPJS Kesehatan dengan masyarakat.  

Anggota DPRD Komisi E yang menangani persoalan kesejahteraan masyarakat dari Fraksi PKS, Tubagus Arif, mengakui selama masa reses, masyarakat Jakarta Utara banyak terlunta-lunta akibat kurangnya informasi mengenai BPJS Kesehatan.

“Soal Kartu Jakarta Sehat maupun BPJS ini harus jelas, masalahnya saat ini banyak peserta BPJS yang terlunta-lunta, artinya ketika di Puskesmas atau rumah sakit yang penuh, itu harus dirujuk pada rumah sakit yang jelas,” ujar Arif kepada satuharapan.com seusai menghadiri paripurna reses di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).

Arif mensinyalir keluhan masyarkat muncul karena kurangnya sosialisasi alur penggunaan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, Arif menyatakan tim BPJS terlalu kaku.

“Terlalu kaku tim BPJS ini. Kan orang tidak semuanya harus bayar. Oke misalnya hari pertama kedua dia bisa bayar lantaran dia jual motor, hari selanjutnya nggak bisa,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif berharap eksekutif memperjelas kebijakan terhadap alur BPJS, yakni poin maman saja yang bisa dan poin mana yang tidak bisa dilaksanakan.  

Penyampaian hasil reses ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah pasal 5 ayat 6 Nomor 16 Tahun 2010. Reses dilakukan pada 11 hingga 19 Mei untuk selanjutnya dibahas dan dilaksankan oleh eksekutif. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home