Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:30 WIB | Rabu, 29 Maret 2017

Pemeriksaan Lanjutan Perantara Suap Kamaludin

Pemeriksaan Lanjutan Perantara Suap Kamaludin
Tersangka perantara suap Kamaludin (kanan) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/3) seusai menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK telah menetapkan Kamaludin sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara uji materi atau judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan tersangka mantan Anggota Hakim MK Patrialis Akbar. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Pemeriksaan Lanjutan Perantara Suap Kamaludin
Tersangka perantara suap Kamaludin mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MK.
Pemeriksaan Lanjutan Perantara Suap Kamaludin
Para awak media berusaha bertanya kepada tersangka Kamaludin seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK terkait kasus dugaan suap penangana perkara di MK.
Pemeriksaan Lanjutan Perantara Suap Kamaludin
Tersangka perantara suap Kamaludin (kanan) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MK yang melibatkan tersangka mantan Anggota Hakim MK, Patrialis Akbar.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka perantara suap Kamaludin kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (29/3).

“Hanya pemeriksaan lanjutan,” kata Kamaludin seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Tersangka Kamaludin kembali menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan suap penanganan perkara uji materi atau judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan tersangka mantan Anggota Hakim MK Patrialis Akbar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Januari lalu dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home