Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:32 WIB | Rabu, 26 Oktober 2016

Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Farizal di KPK

Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Farizal di KPK
Tersangka mantan Jaksa Pengadilan Negeri Sumatera Barat, Farizal keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/10) mengenakan rompi tahanan usai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota gula impor tidak berstandar nasional melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) ke CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Farizal di KPK
Tersangka Farizal bungkam usai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK terkait dengan kasus pengadaan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.
Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Farizal di KPK
Tersangka Farizal keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.04 WIB setelah menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kuota gula impor di Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.
Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Farizal di KPK
Tersangka Farizal saat akan memasuki mobil tahanan usai menjalankan pemeriksaan di gedung KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kuota gula impor di Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (26/10).

Farizal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan kuota gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera barat. Dia diduga telah menerima Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Kasus korupsi pengadaan gula impor juga telah melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang diduga telah menerima suap sebesar Rp 100 juta. Irman diduga bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Xaveriandy Sutanto beserta istri, Memi.tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

Farizal datang sejak pagi dan keluar mengenakan rompi tahanan dari gedung KPK sekitar pukul 16.02 WIB setelah menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home