Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 00:13 WIB | Minggu, 05 Februari 2017

Pemerintah AS Batalkan Larangan Imigrasi Trump

Donald J. Trump (Foto: Ist)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM -  Televisi CNN melaporkan pemerintah Amerika Serikat bergerak cepat pada hari Sabtu (4/1) untuk mematuhi perintah hakim Federal yang membatalkan larangan imigrasi dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim, walaupun Presiden AS, Donald J. Trump mengecam keputusan hakim tersebut.

Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS mengumumkan telah menghentikan semua langkah-langkah untuk mengimplementasikan perintah larangan imigrasi yang dibuat oleh Donald Trump dan mengakhiri pemeriksaan terhadap mereka yang melakukan perjalanan, sebuah prosedur yang telah mereka lakukan sebelumnya.

Department Kemananan Dalam Negeri "telah menghentikan setiap dan semua tindakan untuk menerapkan yang berkaitan dengan Perintah Eksekutif," kata juru bicara departemen itu dalam sebuah pernyataan.

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS mengatakan kepada CNN bahwa pihaknya telah membatalkan penghentian visa sementara yang diperintahkan oleh Trump pekan lalu.

Departemen Luar Negeri mengatakan tidak sampai 60.000 visa yang dicabut sejak penandatanganan Perintah Eksekutif Trump. Belum jelas berapa banyak visa yang dibatalkan itu telah dihidupkan kembali.

Kepada npr.com, Departemen  Luar Negeri AS juga mengatakan akan bekerjasama erat dengan Departemen  Keamanan Dalam Negeri serta tim hukum untuk mematuhi keputusan hakim Federal.

Menyusul keputusan hakim Federal- dan sebelum pemerintah melakukan pengumuman pembatalan pada hari Sabtu pagi -- International Air Transportation Association, sebuah organisasi industri penerbangan terkemuka, menulis kepada anggotanya agar mengikuti prosedur sebagaimana biasa dan menganggap Perintah Eksekutif Trump tidak pernah ada.

Perubahan drastis ini ini merupakan yang kedua kali menciptakan ketidakpastian akibat dari pelarangan yang kontroversial yang diambil oleh Trump.. Pada hari Jumat malam, Gedung Putih mengumumkan bahwa Departemen Kehakiman akan mengajukan mosi darurat untuk melawan keputusan hakim Federal yang membatalkan larangan imigrasi, tetapi langkah itu tidak dilaksanakan sampai hari Sabtu pagi.

Hakim Federal James Robart, pada hari Jumat membatalkan kebijakan larangan imigrasi Donald Trump di seantero Amerika.

Robart, dalam keputusan atas gugatan yang diajukan oleh jaksa umum negara bagian Washington dan Minnesota yang berusaha untuk menghentikan Perintah Eksekutif Trump, mengatakan negara-negara bagian di AS "telah menghadapi beban yang menunjukkan bahwa mereka menghadapi luka seketika dan tidak dapat diperbaiki sebagai akibat dari disahkannya dan diterapkannya Perintah Eksekutif (Trump)."

Dia mengatakan perintah eksekutif tersebut merugikan warga negara di bidang pendidikan, lapangan kerja, dan kebebasan untuk bepergian.

"Keputusan ini membatalkan Perintah Eksekutif  mulai saat ini, tak seorang pun boleh berada di atas hukum, tidak pula seorang presiden," kata Jaksa Agung Bob Ferguson menanggapi keputusan hakim federal itu.

Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer dalam pernyataannya menyesalkan keputusan Departemen Kehakiman tersebut. dan menyebut langkah itu 'keterlaluan'.

Robart yang sudah menjabat sejak  masa Presiden George W. Bush, menyampaikan keputusan itu setelah negara bagian Washington dan Minnesota menyerukan penangguhan pemberlakuan larangan imigrasi Trump.

Setelah Robart mengumumkan keputusannya, pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS kembali menerima visa dari tujuh negara Muslim yang sebelumnya dilarang oleh Trump.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home