Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 13:20 WIB | Jumat, 22 Mei 2015

Pemerintah Bentuk Komite Rekonsiliasi Kasus HAM Masa Lalu

Jaksa Agung RI Prasetyo saat memberikan keterangan soal Komite Rekonsiliasi Kasus HAM masa lalu di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (21/5). (Foto: satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Agung Prasetyo Kamis (21/5) memastikan bahwa negara bertanggung jawab penuh atas semua peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Momen peringatan 17 tahun perjalanan reformasi, dimanfaatkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk berupaya mencari solusi penuntasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Jaksa Agung Prasetyo usai rapat bersama Tim Gabungan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu Kamis (21/5) menjelaskan, tim gabungan ini sepakat membentuk Komite Rekonsiliasi yang terdiri dari berbagai institusi terkait dan keluarga korban pelanggaran HAM yang langsung di bawah pengawasan Presiden.

"Banyak perkara-perkara yang kita tangani yang sudah lama sekali peristiwanya. Sehingga sulit untuk kita cari bukti-buktinya, saksi dan pelakunya. Makanya kita tadi melalui pendekatan non yudisial. Melalui rekonsiliasi. Makanya tadi kita bentuk Komite Rekonsiliasi yang melibatkan semua unsur. Ada Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, TNI, Kemenkumham semuanya terlibat khususnya keluarga korban. Ini nanti bertanggung jawab langsung kepada Presiden," papar Prasetyo.

Komite ini nantinya menurut Prasetyo akan merumuskan sebuah kesepakatan bersama dengan keluarga korban, bahwa akan ada pengakuan dari Pemerintah bahwa benar terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi tanggung jawab penuh dari negara. Termasuk pula pelurusan sejarah Gerakan 30 September dan kasus pembantaian massal korban peristiwa 1965.

"Nanti ada semacam pernyataan (dari Negara) bahwa betul ada pelanggaran HAM. Kedua, dengan adanya pelanggaran HAM berat masa lalu itu kita berkomitmen kedepan tidak terulang lagi. Ketiga, Presiden atas nama negara menyatakan penyesalan dan minta maaf (kepada keluarga korban). (Untuk pelurusan sejarah) nanti masuk dalam poin pengungkapan kebenaran. Kita lihat seperti apa, kita dengar semua pihak. Dari situ nanti kita simpulkan bagaimana pelurusannya," tambah Prasetyo.

Dari hasil pertemuan Tim Gabungan menurut Prasetyo, terungkap bahwa pelaku pelanggaran HAM masa lalu mulai dari kasus 1965 hingga kasus Trisakti, kerusuhan Mei, penculikan aktivis dan Semanggi 1 dan 2, dilakukan oleh institusi negara pada waktu itu.

"Kita selesaikan (semua kasus) secara bersama. Tidak satu persatu. Karena ini kan di era periode pemerintahan yang sama kan. Presiden yang sama. Nah tadi dikatakan, pelakunya (pelanggaran HAM berat masa lalu itu) bukan orang per orang tapi institusi. Tapi secara detail, setiap kasus akan diungkapkan kebenarannya seperti apa," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM, Nurcholis, yang juga terlibat dalam Tim Gabungan itu memastikan, Komnas HAM tetap akan terus mengupayakan konsultasi dengan keluarga korban. Khususnya menyangkut apa yang menjadi keinginan mereka demi pemenuhan keadilan.

"Apa yang kami lakukan berdasarkan hasil-hasil pertemuan dan konsultasi dengan keluarga korban. Selanjutnya kami (Komnas HAM) masuk dam tim (Komite) tetapi kami akan terus mengupayakan konsultasi dengan keluarga korban di seluruh tanah air," ungkap Nurcholis.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy Purdijatno menyambut baik perkembangan terbaru dari kerja Tim Gabungan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Ini adalah rapat yang kedua, menindaklanjuti dari pertemuan yang pertama. Nah istimewanya, menurut kami dan Komnas HAM sudah ada kemajuan yang lebih berarti kedepan. Kita sudah melangkah maju daripada sebelumnya," kata Tedjo.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Komnas HAM Jimly Asshiddiqie optimis, Pemerintahan Presiden Joko Widodo mampu menuntaskan kasus HAM berat masa lalu.

Ia mengatakan, Kita punya momentum sekarang, punya Presiden yang punya political will yang sangat kuat untuk menyelesaikan masalah ini. Karena beliau tidak mempunyai beban sejarah sama sekali. Menurut saya, kita sebagai bangsa harus optimis. Bahwa periode ini akan ada upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu."

Keenam kasus pelanggaran HAM yang akan diselesaikan secara rekonsiliasi adalah Peristiwa Talangsari Berdarah, Penculikan Aktivis 1997/1998, Tragedi trisakti, Tragedi Semanggi, Penembak Misterius (Petrus), dan Peristiwa pembantaian massal 1965.

Jaksa Agung Prasetyo menegaskan kasus-kasus ini akan menjadi fokus untuk segera diselesaikan agar tidak menjadi beban di masa yang akan datang. (voaindonesia)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home