Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:38 WIB | Jumat, 27 Februari 2015

Pemerintah Beri Kembali Kesempatan Honorer K2 Jadi PNS

Pemerintah beri kembali kesempatan honorer K2 jadi PNS. (Foto. setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ini kabar gembira buat tenaga honorer eks K2 (yang gaji/pendapatannya tidak bersumber dari APBN/APBD). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), memberi kesempatan kembali untuk tenaga honorer K2, yang memenuhi persyaratan tetapi belum lulus (Eks K2) untuk tes menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS).

“Jumlahnya tidak akan lebih dari 456.000, bahkan mungkin kurang,” kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, saat menerima perwakilan honorer K2 di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2).

Yuddy mengakui, jika merujuk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, persoalan honorer K2 itu sebenarnya sudah selesai.

Tetapi, menurut Menteri PAN-RB itu, melihat realitanya saat ini masih menyisakan persoalan, di sisi lain banyak aspirasi yang perlu diperhatikan, karena itu Kementerian PAN-RB saat ini sedang merumuskan solusinya.

Yuddy menegaskan, untuk diangkat menjadi PNS, para tenaga honorer itu tetap harus melalui tes. Namun, pemerintah mempertimbangkan adanya prioritas bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.

“Rencananya tes untuk honorer eks K2 ini akan dilaksanakan pertengahan tahun 2015, secara serentak untuk menghindari terjadinya manipulasi,” kata Yuddy.

Sebelum bisa mengikuti tes, Yuddy mengingatkan, bahwa para tenaga honorer Eks K2 juga diwajibkan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Batal

Dalam kesempatan itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi juga menyampaikan sikap pemerintah terkait status dari kurang lebih 80.000 orang yang lulus seleksi CPNS dari jalur K2 yang belum dilakukan pemberkasan di Badan Kepagawaian Negara (BKN), karena tidak dilengkapi SPTJM atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Menurut Yuddy, kelulusan mereka otomatis dibatalkan, karena tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan. “Kekosongan formasi tersebut diproyeksikan untuk diisi Eks K2 asli, yang akan mengikuti tes nanti,” katanya.

Yuddy berharap, dengan adanya kebijakan itu maka seluruh persoalan honorer K2 bisa selesai di akhir tahun 2015.

Menanggapi hal tersebut, Titi Purwaningsih, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia mengatakan, menerima putusan Menteri PANRB tersebut. Namun, dia meminta agar Menteri bisa mempertimbangkan jika ada honorer K2 asli yang kembali tidak lulus saat ujian nanti.

“Kalau tidak lulus lagi mau diapakan honorer ini? Mohon itu menjadi bahan pertimbangan Pak Menteri,” kata Titi.

Yuddy mengatakan, akan mempertimbangkan semua aspirasi tersebut. Walaupun tentu keputusannya nanti tidak akan disukai semua pihak. “Setiap keputusan yang dibuat memang tidak sepenuhnya disukai semua pihak, tetapi kalau itu baik, saya akan tetap melakukannya,” kata Yuddy. (setkab.go.id/humas kementerian PAN-RB)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home