Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 10:12 WIB | Kamis, 18 Desember 2014

Pemerintah Cegah 168 Wajib Pajak ke Luar Negeri

Ilustrasi: Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: fiskal.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah mencegah 168 wajib pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia karena masih memiliki utang pajak Rp 100 juta atau lebih dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/12), menyebutkan Menteri Keuangan telah menerbitkan keputusan pencegahan yang terdiri atas 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penanggung Pajak WNA yang diajukan pencegahan terdiri atas WNA yang berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa sebanyak 40 Penanggung Pajak dengan nilai tagihan pajak Rp 57,2 miliar, selebihnya WNI sebanyak 128 Penanggung Pajak dengan nilai tagihan pajak Rp 541,6 miliar.

Sebagai upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan dan tidak melunasi utang pajaknya, Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak secara intensif melakukan pencegahan terhadap Penanggung Pajak.

Pencegahan merupakan larangan bersifat sementara kepada Penanggung Pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP), pencegahan tersebut dilakukan secara selektif kepada Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak Rp 100 juta atau lebih dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak telah memproses 487 usulan pencegahan dari 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan pajak Rp 3,32 triliun. Pencegahan dilakukan terhadap Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdiri atas 65 Warga Negara Asing (WNA) dan 422 Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan usulan pencegahan tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pencegahan yang terdiri atas 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penanggung Pajak WNA yang diajukan pencegahan terdiri dari WNA dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa sebanyak 40 Penanggung Pajak dengan nilai tagihan pajak Rp 57,2 miliar, selebihnya WNI sebanyak 128 Penanggung Pajak dengan nilai tagihan pajak Rp 541,6 miliar.

Penyanderaan Bekerja Sama dengan Kepolisian dan Kemenkumham

Pencegahan dilakukan kepada Penanggung Pajak yang mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris, dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelum jatuh tempo penagihan, Wajib Pajak mempunyai kesempatan mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. Jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah surat teguran disampaikan oleh Dirjen Pajak, atau Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengajukan angsuran atau penundaan, Dirjen Pajak akan menagih pajak dengan Surat Paksa sesuai Undang-Undang PPSP.

Selain melakukan pencegahan, upaya paksa dapat dilakukan dengan penyanderaan (gijzeling) yang merupakan upaya terakhir terhadap Penanggung Pajak. Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak sedang meneliti 31 Penanggung Pajak untuk dilakukan penyanderaan.

Dalam rangka penyanderaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tersebut berjalan efektif.

Secara prinsip, Ditjen Pajak menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan iktikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata iktikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya, tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

Pesan yang harus dipahami bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dan bagi Penanggung Pajak adalah segera melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dalam rangka menyelesaikan utang pajak dan kooperatif dalam proses penagihan pajak tersebut. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home