Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:22 WIB | Kamis, 17 November 2016

Pemerintah Harap Periode II Tax Amnesty Capai Target

Ilustrasi. Salah satu kapal melakukan bongkar muat petikemas di Pelabuhan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (15/11). Menurut Badan Pusat Statistik Banggai, pertumbuhan yang meningkat dari tahun sebelumnya dikarenakan adanya peningkatan yang signifikan pada sektor pertambangan dan penggalian. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banggai tahun 2015 mencapai 33,95 persen, angka tersebut lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan tahun 2014. (Antara Foto/Fiqman Sunandar)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Indonesia mengharapkan penerimaan pajak dari program Tax Amnesty atau pengampunan pajak pada periode kedua, bulan Oktober hingga Desember 2016 mencapai target.

Harapan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian, Wahyu Utomo ketika berbicara dalam pidato pembukaan Rakernas Kadin bertajuk “Mewujudkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Dapat Memberikan Nilai Tambah Ekonomi Pasca Terbitnya Tax Amnesty” di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta, hari Kamis (17/11).

“Kita berharap agar pencapaian pada periode II program Tax Amnesty dapat memenuhi target Pemerintah dan dapat dimanfaatkan dengan secara optimal,” kata Wahyu Utomo yang mewakili Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasution.

Wahyu mengatakan, pemerintah memperkirakan potensi yang dapat masuk ke dalam kas negara dari hasil uang tebusan Tax Amnesty sebesar Rp 165 Triliun.

Menurut datanya, pada awal periode kedua Tax Amnesty, yaitu awal bulan Oktober 2016, penerimaan dana tebusan telah mencapai Rp 91,1 Triliun, dengan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara itu deklarasi aset dari Indonesia mencapai Rp 2.608 Triliun. Deklarasi aset dari luar negeri telah mencapai Rp 966 Triliun, dengan aset repatriasi mencapai sebesar Rp 139 Triliun.

Wahyu mengatakan, pada periode II program Tax Amnesty, yaitu pada 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, tarif tebusan yang berlaku adalah sebesar 3 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri dan repatriasi, serta 6 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.

“Pendapatan dari hasil uang tebusan Tax Amnesty diharapkan dapat meningkatkan sustainability APBN. Dengan demikian, kemampuan belanja Pemerintah akan semakin besar, sehingga alokasi untuk pembangunan infrastruktur dapat ditingkatkan,” katanya.

“Selain dana dari uang tebusan, pemerintah juga dapat memanfaatkan dana repatriasi Tax Amnesty,” dia menambahkan.

Menurut Wahyu, dana repatriasi Tax Amnesty ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pembiayaan infrastruktur melalui investasi langsung pada proyek-proyek infrastruktur, ataupun investasi tidak langsung melalui instrumen finansial, baik dalam bentuk ekuitas, utang, ataupun derivatif.

“Contoh produk derivatif yang dikembangkan adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE),” katanya.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home