Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 20:09 WIB | Rabu, 15 Mei 2013

Pemerintah Menyatakan Pengajuan PK Hanya Sekali

Pemerintah  Menyatakan Pengajuan PK Hanya Sekali
Antasari Azhar duduk bersebelahan dengan Andi Syamsuddin Iskandar, serta putrinya, Ajeng Okta Rifka Antasari Putri.
Pemerintah  Menyatakan Pengajuan PK Hanya Sekali
Para Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Hardjono.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah melalui Kepala Badan Penelitian Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan tidak setuju jika permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dua kali.

Hal itu disampaikan dalam sidang yang menggabungkan tiga perkara sekaligus di Gedung Mahkamah Konstitusi hari Rabu (15/5). "Menurut kami, apabila PK dilakukan lebih dari sekali maka kami beranggapan bahwa masalah tersebut tidak akan selesai, dan keadilan serta kewibawaan hukum dijatuhkan,” kata Kepala Litbang HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi.

"Untuk keluarga korban dan ahli warisnya yang hendak mengajukan perubahan Undang Undang KUHAP pasal 268 ayat 3 dan pasal 263 ayat 1, yakni apabila penyidik telah mendapat bukti baru maka kedudukan korban tetap tidak dapat mengajukan bukti baru. Kepentingan korban dalam hal ini terwakili organ hukum negara (kepolisian, kejaksaan), dan pemerintah beranggapan bahwa seharusnya keluarga terpidana dan ahli warisnya saja yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali," katanya.

Pada kesempatan tersebut,  pihak Antasari Azhar menghadirkan Sri Bintang Pamungkas dan Yusril Ihza Mahendra, masing-masing sebagai saksi fakta dan saksi ahli.

"Saat ini kami merasa bahwa permohonan yang diajukan ketiga pemohon ini tidak dapat diterima karena pada saat ini menggunakan batu uji pasal 28a, 28b, 28c, 28d, 28e hingga 28h UUD 1945.” Ujar Mualimin, yang hari itu mewakili Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Upaya Pengajuan Kembali yang diajukan para pemohon memang merupakan upaya luar biasa dan upaya yang kami perhatikan saat ini adalah upaya yang sangat selektif.

"Dalam keadaan itu novum atau bukti baru diketahui sesaat setelah persidangan sehingga keadaan penuntut umum tidak dapat diterima, sehingga pada kesimpulannya kami memohon majelis hakim akan membuat keputusan dengan seadil-adilnya," ujarnya

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home