Loading...
EKONOMI
Penulis: Bayu Probo 19:45 WIB | Selasa, 26 Agustus 2014

Pemerintah Minta Pertamina Gelontorkan BBM Nonsubsidi

Sejumlah warga mengantre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalur Pantura, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/8). Sejumlah SPBU di jalur pantura mulai kehabisan stok BBM jenis Premium karena adanya pembatasan kuota BBM hingga mengakibatkan antrian kendaraan yang masih mengisi BBM bersubsidi tersebut. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  –  Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) menggelontorkan penyaluran BBM nonsubsidi ke SPBU untuk mengatasi antrean kendaraan dalam beberapa hari terakhir, menyusul kebijakan pengendalian kuota bahan bakar bersubsidi.

Menteri ESDM Jero Wacik setelah menghadiri rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (26/8), mengaku sudah meminta Pertamina segera mengatasi antrean kendaraan untuk membeli BBM subsidi di SPBU.

“Banyak masyarakat berkomentar yang penting ada BBM-nya. Karena itu, saya minta Pertamina gelontorkan BBM nonsubsisi,” katanya.

Ia mengatakan untuk penyaluran BBM subsidi, Pertamina mesti menghitung dengan benar, sehingga kuotanya cukup.

Menurut dia, pemerintah akan memperjuangkan kuota BBM subsidi sesuai UU APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter mencukupi sampai 31 Desember 2014.

“Kebijakan ini merupakan niat baik agar kuotanya cukup,” ujarnya.

Pengendalian kuota, katanya, adalah tindakan sementara yang bisa dilakukan pemerintah demi menjaga kuota APBN dan menekan beban subsidi.

Jero juga mengatakan antrean kendaraan di SPBU dibarengi isu kelangkaan yang berkembang di masyarakat.

“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada kelangkaan. BBM tersedia dalam jumlah yang cukup. Hanya BBM subsidi yang sedang diketatkan,” katanya.

Ia juga mengimbau kendaraan mewah tidak memakai BBM subsidi.

“Mobil bagus mestinya malu rebutan beli BBM subsidi,” ujarnya.

Sejumlah upaya dilakukan untuk memenuhi kuota BBM sesuai amanat UU APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter, di antaranya sejak 18 Agustus 2014, Pertamina mengurangi jatah BBM bersubsidi harian SPBU secara prorata.

Premium dikurangi lima persen dan solar antara 10-15 persen.

Di luar tersebut, BPH Migas melalui Surat Edaran Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014, mengeluarkan kebijakan pembatasan penjualan solar dan premium bersubsidi mulai Agustus 2014.

Kebijakan pembatasan tersebut, terdiri atas tidak ada penjualan solar bersubsidi di Jakarta Pusat.

Selain itu, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Bali dibatasi pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Selain itu, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga dipotong 20 persen dengan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton.

Seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi dan hanya menyediakan pertamax.

Data Pertamina per 18 Agustus 2014, sisa kuota premium subsidi tinggal 10 juta kiloliter dan solar 5,5 juta kiloliter.

Jika tidak dikurangi maka diperkirakan kuota solar subsidi akan habis pada 6 Desember dan premium pada 27 Desember 2014. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home