Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 16:36 WIB | Senin, 23 Juni 2014

Pemerintah Setuju Pelaksanaan Pilpres 2014 Satu Putaran

Ketua MK Hamdan Zoelva (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Arief Hidayat (kedua kiri), Hakim Muhammad Alim (kanan) dan Hakim Maria Farida Indrati (kiri) memimpin sidang pengujian konstitusionallitas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, di Jakarta, Senin (23/6). Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak berlaku untuk Pemilihan Presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan, serta tidak diterapkan pada Pilpres 9 Juli mendatang atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah mendukung permintaan pemohon pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang meminta pelaksanaan Pilpres 2014 hanya berlangsung satu putaran.

"Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pilpres harus dilaksanakan secara efektif dan efesien," kata Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek saat membacakan jawaban pemerintah atas pengujian UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (23/6).

Dia mengatakan kondisi yang terjadi saat ini yang hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka harus dilepaskan dari ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 maupun UU Pilpres yang mengasumsikan lebih dari dua pasangan.

"Sehingga ini seolah merupakan kondisi pintas dari ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres, yang di dalamnya hanya mensyaratkan perolehan suara terbanyak tanpa batasan persentase perolehan suara terbanyak di setiap provinsi," kata Donny Moenek.

Dia juga mengatakan apabila tetap diberlakukan persyaratan persentase perolehan suara setiap provinsi pada Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon, dapat diprediksikan pilpres putara kedua angka besaran persentase perolehan suara tidak akan berubah secara signifikan.

"Hal ini akan memperpanjang proses Pilpres dan berpotensi mengakibatkan kekosongan kekuasaan (vacuum of power)," kata Donny Moenek di depan majelis pleno MK yang dipimpin Hamdan Zoelva.

Jawaban pemerintah ini menanggapi permohonan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres yang dimohonkan oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perludem serta perseorangan atas nama nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.

Para pemohon UU Pilpres ini meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon hanya dilaksanakan satu putaran saja.

Para pemohon ini meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya.

Dalam permohonannya, para pemohon ini meminta MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan untuk Pilpres dengan dua pasangan.

Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".

Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan melihat realita politik pada tahun ini hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014 mendatang dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan mengakibatkan kedua pasangan capres yang sama akan kembali bertarung kembali (dua putaran).

Dengan terjadinya dua putaran dan pasangan yang sama, maka akan mengakibatkan pemborosan keuangan negara serta ketidakstabilan politik.

Agar ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak menimbulkan multitafsir sudah saat dan seharusnya diberikan makna atau tafsir baru oleh MK untuk tidak diberlakukan bagi Pilpres dengan dua pasangan.

Sehingga bunyi lengkap pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menjadi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dan tidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden". (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home