Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 18:00 WIB | Selasa, 11 Oktober 2016

Pemerintah Tak Tahu Tuntutan Dokumen Laporan Kasus Munir

Istri mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati (tengah) membawa topeng wajah Munir didampingi oleh mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Usman Hamid (kiri) dan Maria Catarina Sumarsih menghadiri sidang putusan yang digelar di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, hari Senin (10/10) terkait permohonan dibukanya dokumen TPF kasus Munir ke publik. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Kabinet Indonesia, Pramono Anung Wibowo, mengaku tidak tahu keputusan persidangan sengketa informasi Komisi Informasi Publik (KIP) yang memutuskan Pemerintah harus segera mengumumkan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib kepada publik.

Ketika ditanya wartawan mengenai dokumen laporan TPF tersebut, Pramono menjawab singkat tidak tahu seraya menaiki mobil golf (golf car).

"Enggak tahu," kata Pramono Anung usai rapat terbatas (ratas) di kantor Presiden, Jakarta, hari Selasa (11/10) sore.

Sebelum ratas, Pramono sempat ditanya satuharapan.com mengenai keputusan persidangan KIP yang memutuskan pemerintah harus segera mengumumkan dokumen laporan TPF, namun Pramono juga tidak bersedia menjawabnya.

"Saya mau siapin dulu ratas," kata Pramono seraya berjalan menuju ke kantor Presiden, Jakarta, hari Selasa (11/10) siang.

Sementara itu Sekretaris Negara Pratikno, yang ditunggu-tunggu wartawan yang meliput di Istana Kepresidenan juga tak tampak untuk dimintai keterangannya.

Ada Sanksi

Sebelumnya, hari Senin (10/10) persidangan sengketa informasi KIP memutuskan Pemerintah segera mengumumkan dokumen laporan TPF kasus aktivis HAM Munir Said Thalib kepada publik.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Evy Trisulo Dianasari dalam gelar sidang putusan yang diadakan di gedung KIP Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, hari Senin (10/10) yang dihadiri oleh pihak pemohon Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar dan pihak termohon dari kantor Sekretariat Negara.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan supaya publik tahu terhadap TPF kasus Munir yang sampai saat ini belum terungkap dalang dibalik pembunuhan,” kata istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati.

Sidang putusan juga meminta kepada kantor Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan dokumen TPF kasus Munir Said Thalib kepada publik. Jika permintaan tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang akan dijatuhi kepada kantor Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang KIP. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home