Loading...
INDONESIA
Penulis: Tya Bilanhar 13:13 WIB | Rabu, 12 Juli 2017

Pemerintah: Terbitnya Perppu Tidak Sudutkan Umat Islam

Menko Polhukam Wiranto mengumumkan keputusan pemerintah membubarkan Ormas HTI, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang. (Foto: IST)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, memastikan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan umat Islam.

Pada 8 Mei lalu pemerintah mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak sesuai dengan Pancasila. Namun, ketika  itu Menkopolhukam tidak menyebut secara rinci mekanisme hukum apa yang hendak ditempuh. Sebab, bila berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pembubaran ormas harus dilakukan melalui putusan pengadilan, setelah sebelumnya ada peringatan tertulis pertama hingga ketiga.

Kini banyak yang berpendapat Perppu ini dimaksudkan sebagai langkah pemerintah untuk mempercepat pepbubaran HTI.

Dalam penjelasannya lewat situs resmi Kemenkopolhukam, Wiranto tidak secara spesifik mengaitkan terbitnya Perppu dengan kasus Hizbut Tahrir. Namun ia mengakui bahwa banyak ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila. Pada saat yang sama UU yang ada tidak memadai untuk melakukan pengendalian.

"Dalam kenyataannya saat ini, terdapat kegiatan-kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat," kata Wiranto dalam keterangan tertulis yang diterbitkan hari ini (12/07).

"Undang-Undang nomor 17, tahun 2013  tentang Organisasi Kemasyarakatan, telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," lanjut dia. 

Tidak memadainya UU itu, menurut Wiranto, antara lain, tampak dari tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.

Wiranto kemudian menyitir Keputusan MK Nomor 139/PUU-VII/2009,  yang menyatakan bahwa presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar:

1)    Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

2)    Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

3)    Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Dari pertimbangan tersebut, kata Wiranto, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada tanggal 10 Juli 2017.

"Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih, karena Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan Ormas, bukan tindakan kesewenang-wenangan, tetapi semata-mata untuk merawat Persatuan, Kesatuan dan Eksistensi Bangsa," kata Wiranto.

"Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," kata dia.

Menurut Wiranto, saat ini jumlah Ormas di Indonesia mencapai 344.039 yang telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Kata dia, ormas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home