Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:53 WIB | Minggu, 29 Mei 2016

Pemprov DKI Tak Bayarkan TKD Jika PNS Absen Kerja

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat melantik beberapa pejabat eselon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 108 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Administrasi dan Fungsional.

Dalam peraturan baru yang diterapkan mulai bulan Mei ini, TKD PNS yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, dalam satu hari PNS efektif bekerja selama 300 menit. Hal ini dapat dilihat dari absensi pegawai. Jika pegawai tidak masuk kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak dibayarkan.



"Dalam satu satu hari pegawai itu bekerja efektif 300 menit. Maka kalau satu hari full dia tidak masuk karena sakit berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tidak dibayar," ujar Agus, hari Sabtu (28/5).



Besaran TKD, lanjut Agus, yang tidak dibayarkan akan diperhitungkan dengan jumlah yang ditetapkan selama satu bulan. Jika dalam satu bulan PNS mendapatkan TKD sebesar Rp 50 juta maka dalam satu hari jumlah yang tidak dibayarkan mencapai Rp 2 juta.



Menurut Agus, selama ini PNS berasumsi TKD dipotong jika tidak masuk kerja. Namun, yang benar adalah TKD tidak dibayarkan jika tidak berkinerja. Sosialisasi kepada PNS pun akan terus dilakukan.



"Jadi kami lihat satu bulan misalnya 25 hari, berarti misal TKD Rp 50 juta katakan bagi 25 hari, berarti satu hari tidak dibayar sebesar Rp 2 juta. Kalau empat hari ya Rp 8 juta. Pemahaman teman-teman, selama ini adalah dipotong. Bukan dipotong tapi tidak dibayarkan," kata dia.

Sementara itu, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki beban kinerja lebih tinggi akan mendapatkan TKD maksimal mencapai 120 persen. Artinya, PNS akan mendapatkan TKD lebih besar 20 persen.



"Seperti RSUD itu maksimal 120 persen. Jadi kalau dia kinerja bagus sekali, dia bisa mendapat lebih 20 persen dari yang lainnya. Maka TKD dikali 120 persen," kata dia. (beritajakarta.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home