Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:44 WIB | Selasa, 09 Februari 2016

Pemprov DKI Tolak Izin Pembentukan 15 Ormas

Ilustrasi Gafatar. (Karikaturis: Pramono Pramoedjo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak memberikan izin bagi 15 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mendaftar melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI pada bulan Januari lalu.

Saat ini, pihak Kesbangpol DKI Jakarta telah melakukan kerja sama dengan badan intelijen untuk menyelidiki ormas-ormas yang akan dibentuk tersebut. Kemudian, Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Ratiyono mengatakan setelah diselidiki, ternyata ada indikasi penyimpangan dari ormas tersebut.

"Ada laporan dari intelijen, kalau ormas itu seperti Gafatar," kata dia, hari Selasa (9/2).

Kali ini, lanjut Ratiyono, pihaknya tidak ingin kecolongan lagi seperti saat memberikan izin Gafatar pada tahun 2011 lalu karena pada saat itu Pemprov DKI Jakarta belum bekerja sama dengan pihak intelijen.

"Karena aturan dari Mendagri untuk melibatkan intelijen untuk memeriksa izin ormas itu baru turun tahun 2012. Sementara Gafatar terdaftar di Kesbangpol DKI tahun 2011," kata dia.

Saat ini, lanjut Ratiyono, izin ormas Gafatar telah dicabut.

"‎Posisi sekarang (Gafatar) sudah dilarang, sehingga tidak mungkin didaftarkan kalau boleh dibubarkan. Karena MUI kan sudah‎ (menyebutkan) Gafatar ini sesat dan menyesatkan, jadi harus bubar," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home