Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:47 WIB | Rabu, 02 Desember 2015

Penanganan Awal Pelanggaran Pilkada di Sentra Gakkumdu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (tengah) bersama Kabareskrim Polri Irjen Pol Suhardi Alius (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum A.K. Basuni Masyarif (kanan) saat peresmian Kantor Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/3/2014). (Foto; Antaranews/Zabur Karuru)

SAMPIT, SATUHARAPAN.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), siap menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran pemilu kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Sampai saat ini memang belum ada laporan, tapi jika ada pengaduan yang masuk maka pasti akan langsung ditindaklanjuti," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur, Tohari di Sampit, Rabu (2/12).

Unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari perwakilan Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih), Polres Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Sampit dan Pengadilan Negeri Sampit, menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah masalah pada Selasa (1/12) kemarin. Acara yang diisi penandatanganan kesepakatan itu juga disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Sahlin dan Penjabat Bupati Kotawaringin Timur, Godlin.

Rapat koordinasi ini untuk penguatan institusi, agar ada kesamaan pemahaman terkait pola dan tata cara penanganan pelanggaran pemilu kepala daerah. Ini penting agar kinerja Sentra Gakkumdu lebih efektif dan maksimal.

"Pertemuan tadi juga membahas isu sentral dan upaya mengeliminasi potensi pelanggaran. Contoh, ada kabar kampanye hitam yang ditujukan untuk pasangan calon tertentu. Ini tentu menjadi perhatian kami," kata Tohari.

Setiap pengaduan dugaan pelanggaran pemilu kepala daerah, akan dibahas oleh Sentra Gakkumdu, selanjutnya akan dibuat rekomendasi kepada Panwaslih apakah dugaan pelanggaran itu masuk ranah administrasi, etik atau pidana.

Rekomendasi itu kemudian ditelaah lagi oleh Panwaslih sebelum menentukan sikap.

Jika pelanggaran terindikasi administrasi atau etik maka akan diputuskan sendiri oleh Panwaslih, namun jika ternyata ada indikasi tindak pidana maka kasusnya akan diserahkan kepada kepolisian untuk menanganinya.

Secara internal, Panwaslih telah memerintahkan jajarannya di tingkat kecamatan hingga desa, untuk meningkatkan pengawasan, karena pemungutan suara tinggal menghitung hari. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home