Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 13:04 WIB | Rabu, 01 Juni 2016

Penasihat Pengadilan UE Izinkan Larangan Jilbab di Kantor

Seorang karyawan mengenakan jilbab ketika bekerja (Foto:thenews.com)

BRUSSELS, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan diperbolehkan melarang karyawannya memakai jilbab di tempat kerja, namun larangan itu harus menjadi bagiand ari larangan umum atas simbol-simbol agama dan politik.

Hal ini dikatakan oleh penasihat Pengadilan Kehakiman Eropa pada hari Selasa (31/5), sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Reuters.

Jilbab belakangan ini menjadi isu kontroversial di beberapa negara Eropa, terutama di Prancis, yang menekankan pentingnya  pemisahan lembaga negara dan agama.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan tertinggi Eropa menangani kasus yang melarang jilbab, dimana pengadilan Belgia sedang mengadili sebuah tuntutan kompensasi dari seorang wanita yang dipecat dari pekerjaannya karena mengenakan jilbab.

Wanita itu bekerja sebagai resepsionis untuk perusahaan Belgia G4S Solutions Secure, yang memiliki larangan umum mengenakan simbol-simbol agama atau politik.

Pengadilan Belgia meminta pertimbangan Pengadilan Eropa tentang apakah melarang jilbab melanggar hukum Uni Eropa berkaitan dengan diskriminasi atas dasar agama.

"Seorang karyawan memang tidak mungkin mengingkari jenis kelamin, warna kulit, etnis, orientasi seksual, usia atau cacat setelah memasuki tempat kerjanya, tetapi ia mungkin diharapkan untuk memoderasi pelaksanaan agamanya di tempat kerja," kata Juliane Kokott, penasihat pengadilan Uni Eropa dalam pendapatnya yang dipublikasikan Selasa.

Pendapat seorang penasihat pengadilan Eropa memang mengikat tetapi pengadilan Uni Eropa biasanya mengikuti rekomendasi penasihat ini. Sebuah putusan yang mengikat dari Pengadilan Eropa tentang hal ini diharapkan terbit akhir tahun ini. Pengadilan Belgia akan memutuskan masalah ini setelahnya.

Sudah ada beberapa larangan berjilbab di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga publik di Prancis dan Belgia. Namun, pengadilan tinggi Jerman tahun lalu menggugurkan larangan guru mengenakan jilbab bagi guru di sekolah-sekolah.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home