Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:25 WIB | Senin, 23 Januari 2017

Penelitian Institute Of Critical Zoologist Jepang di Pulau Pejantan Ilegal

Ilustrasi : pulau Pejantan di Prov Kepulauan Riau (Foto: gumayvebry.blogspot.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), mengatakan  Institute Of Critical Zoologists (ICZ) dari Jepang melanggar,  karena meneliti secara ilegal pada 2009 Pulau Pejantan yang merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ternyata kami tidak pernah memberikan izin penelitian kepada peneliti dari lembaga tersebut. Ini suatu pelanggaran," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemristekdikti Sadjuga MSc kepada Antara di Jakarta, Minggu (22/1)

Karenanya, ia mengatakan pihaknya akan segera melaporkan pelanggaran penelitian oleh pihak asing ini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Akan kami laporkan, ke pihak imigrasi," kata  Sadjuga.

Selain itu, katanya, Kementeriannya atas nama Pemerintah Indonesia akan mengajukan keberatan kepada lembaga penelitian yang telah pelakukan pelanggaran tersebut, jika ternyata sudah ada publikasi yang dihasilkan dari penelitian yang dilakukan secara ilegal tersebut, mengingat ekspedisi atau penelitian sudah dilakukan sejak 2005 hingga 2009.

"Kita minta juga Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan komplain ke Kedutaan Besar negara asal lembaga penelitian tersebut," kata Sadjuga.

Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dr Enny Sudarmonowati, juga mengatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam penelitian yang dilakukan ICZ di Pulau Pejantan tersebut.

Namun LIPI pernah melakukan penelitian sendiri di Pulau Natuna dan sekitarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan aturan penelitian di Indonesia maka semua peneliti asing harus punya rekan peneliti di Indonesia dan penelitian harus terdaftar di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Bisa saja (penelitiannya) bukan dengan LIPI, tapi harus jelas dan resmi. Perlu dicek siapa `partner` mereka saat melakukan penelitian, kalau tidak ada berarti penelitiannya atau kegiatannya di Indonesia dianggap ilegal," kata Enny.

Pemberitaan sebelumnya dan melalui laman resmi ICZ, yakni http://criticalzoologists.org/projects/pulau_pejantan/pulau_pejantan.html disebutkan bahwa peneliti-peneliti di bawah Dr Darrel Covman dari ICZ,  yang juga merupakan Project Manager Scientific Committee on Pacific Research Island Biodiversity Information Systems (SCPR-IarBIS) melakukan sebanyak tiga kali penelitian di Pulau Pejantan yang dilakukan pada periode antara 2005 dan 2009.

Dalam lamannya ICZ juga mengatakan,  Pulau Pejantan merupakan pulau terpencil Indonesia terletak di kepulauan Riau, tepatnya di desa Mentebung kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.  Terisolasi di Samudera Pasifik, 70 persen dari diperkirakan 600 spesies yang ditemukan di pulau tersebut tidak ditemukan di tepat lain di bumi ini.

Selain menemukan spesies-spesies baru ICZ menyebut menemukan geiser hitam dan bukit pasir, cacing pasir yang aneh yang bergerak seperti kumpulan ular di dekat bukit pasir, ikan lentera di dalam laut sebelum mendekati pulau. (Ant)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home