Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 05:40 WIB | Selasa, 19 Januari 2021

Pengadian Korsel Vonis Bos Samsung 2,5 Tahun Penjara Terkait Suap

Wakil Ketua Samsung Electronics, Lee Jae-yong, tiba di Pengadilan Tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan, hari Senin (18/1/2021). Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara dua setengah tahun kepada Lee atas kasus korupsi. (Foto: AP / Lee Jin-man)

SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Miliarder pewaris Samsung, Lee Jae-yong dikirim kembali ke penjara pada hari Senin (18/1) setelah pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman dua setengah tahun atas keterlibatannya dalam skandal korupsi tahun 2016 yang memicu protes jalanan besar-besaran terhadap Presiden Korea Selatan saat itu.

Dalam persidangan ulang yang sangat dinantikan, Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan Lee bersalah karena menyuap Presiden Park Geun-hye dan orang kepercayaan dekatnya. Suap itu untuk memenangkan dukungan pemerintah untuk merger tahun 2015 antara dua afiliasi Samsung yang membantu memperkuat kendalinya pada grup bisnis terbesar di negara itu.

Pengacara Lee menggambarkannya sebagai korban penyalahgunaan kekuasaan presiden dan menggambarkan kesepakatan tahun 2015 sebagai bagian dari "aktivitas bisnis normal".

Mengenakan masker dan jas serta dasi hitam, Lee ditahan setelah keputusan itu. Dia tidak menjawab pertanyaan wartawan setibanya di pengadilan.

Injae Lee, seorang pengacara yang memimpin tim pembela Lee Jae-yong, menyatakan penyesalan atas keputusan pengadilan, mengatakan bahwa "inti dari kasus ini adalah bahwa mantan presiden menyalahgunakan kekuasaan untuk melanggar kebebasan dan hak milik perusahaan swasta."

Dia tidak secara spesifik mengatakan apakah akan ada banding. Samsung juga tidak mengeluarkan pernyataan atas putusan tersebut.

Manipulasi Harga Saham

Lee Jae-yong memimpin grup Samsung dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua Samsung Electronics, salah satu pembuat chip komputer dan smartphone terbesar di dunia.

Pada September tahun lalu, jaksa secara terpisah mendakwa Lee atas tuduhan manipulasi harga saham, pelanggaran kepercayaan, dan pelanggaran audit terkait dengan merger 2015.

Belum jelas apa arti hukuman penjaranya bagi Samsung, Samsung tidak menunjukkan banyak tanda-tanda masalah selama Lee menghabiskan waktu di penjara pada tahun 2017 dan 2018. Hukuman penjara tidak pernah benar-benar menghentikan para pemimpin perusahaan Korea Selatan untuk menyampaikan pesan mereka sebagai keputusan manajemen dari balik jeruji besi.

Samsung memasuki tahun bisnis yang kuat, dengan kekuatan ganda di bagian produk jadi yang memungkinkannya memperoleh keuntungan dari pandemi virus corona dan perang perdagangan yang berkepanjangan antara Amerika Serikat dan China.

Bisnis semikonduktor Samsung melonjak tajam setelah lesu di tahun 2019, didorong oleh permintaan yang tinggi untuk PC dan server, karena wabah virus memaksa jutaan orang untuk tinggal dan bekerja di rumah.

Sementara itu, sanksi administrasi Trump terhadap Huawei Technologies China telah menghambat salah satu pesaing terbesar Samsung di bidang smartphone, chip smartphone, dan peralatan telekomunikasi.

Hukuman Lima Tahun

Lee, 52 tahun, awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2017 karena menawarkan 8,6 miliar won (US$ 7 juta) sebagai suap kepada Park dan teman lamanya Choi Soon-sil. Namun dia dibebaskan setelah 11 bulan pada Februari 2018 setelah Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi masa hukumannya menjadi 2,5 tahun dan menangguhkan hukumannya, membatalkan hukuman utama dan mengurangi jumlah suapnya.

Mahkamah Agung Korea Selatan pekan lalu mengonfirmasi hukuman penjara 20 tahun untuk Park, yang dihukum karena berkolusi dengan Choi untuk menerima jutaan dolar sebagai suap dan uang pemerasan dari beberapa grup bisnis terbesar di negara itu, termasuk Samsung, saat dia menjabat dari 2013 hingga 2016.

Putusan itu berarti bahwa Park, yang juga memiliki hukuman terpisah karena mencampuri nominasi kandidat partainya secara ilegal menjelang pemilihan parlemen 2016, berpotensi menjalani hukuman 22 tahun di balik jeruji besi hingga 2039, ketika dia akan berusia 87 tahun. Sementara itu, Choi menjalani hukuman penjara 18 tahun.

Dalam konferensi pers hari Senin (18/1), Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in, mengatakan dia tidak memiliki rencana untuk memberikan pengampunan presiden kepada Park dan mantan presiden lainnya yang dipenjara, Lee Myung-bak, yang menjalani masa hukuman 17 tahun karena korupsi.

Politisi konservatif dan beberapa anggota partai liberal Moon telah mendukung gagasan untuk mengampuni mantan presiden demi "persatuan nasional" saat rakyat sangat terpecah di negara itu mendekati pemilihan presiden pada Maret 2022. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home