Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 19:02 WIB | Sabtu, 16 Mei 2020

Pengadilan Iran Vonis Enam Tahun Penjara Akademisi Prancis

Gambar Fariba Adelkhah yang diambil tahun 2012 di tempat yang tidak diketahui dan dirilis tahun 2019. (Foto: dok. AFP)

TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Iran menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap seorang akademisi yang memiliki kewarganegaraan ganda Prancis-Iran, Fariba Adelkhah, atas tuduhan keamanan nasional, kata pengacaranya, Saeid Dehghan, kepada Reuters, hari Sabtu (116/5).

"Cabang 15 Pengadilan Revolusi Teheran telah menghukumnya lima tahun penjara karena berkumpul dan berkonspirasi melawan keamanan nasional Iran. Dia juga dihukum satu tahun penjara karena propaganda melawan Republik Islam." Dehghan mengatakan akan mengajukan banding atas hukuman itu.

Iran membatalkan tuduhan mata-mata terhadap Adelkhah, tetapi dia tetap dipenjara atas tuduhan terkait keamanan lainnya, kata Dehghan pada bulan Maret.

Iran telah menolak seruan Prancis untuk membebaskan Adelkhah, seorang antropolog berusia 60 tahun yang telah ditahan sejak Juni 2019. Iran mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan gangguan dalam urusan internal Teheran. Teheran juga tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

Pada bulan Maret, Iran membebaskan mitra Adelkhah, akademisi Prancis, Roland Marchal, yang ditahan bersamanya. Marchal dibebaskan setelah Prancis membebaskan insinyur Iran, Jalal Ruhollahnejad, yang ditahan atas dugaan pelanggaran sanksi Amerika Serikat terhadap Teheran.

Pengadilan Prancis pada Mei 2019 menyetujui ekstradisi Ruhollahnejad ke AS untuk menghadapi tuduhan mencoba mengimpor teknologi AS secara ilegal. Itu dilakukan untuk tujuan militer atas nama perusahaan Iran yang menurut pejabat AS dikaitkan dengan elite Pengawal Revolusi Iran.

Pengawal Revolusi Iran telah menangkap lusinan orang yang memiliki kewarganegaraan ganda dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar dengan tuduhan spionase.(Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home