Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 08:03 WIB | Jumat, 17 Juli 2020

Pengadilan Yordania Memutuskan Pembubaran Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Yordania Memutuskan Pembubaran Ikhwanul Muslimin
Seorang pria berdiri di luar pintu masuk utama kantor Ikhwanul Muslim di ibu kota Yordania, pada April 2016, setelah ditutup kemudian oleh polisi yang bertindak atas perintah gubernur Amman. (Foto: dok. AFP)
Pengadilan Yordania Memutuskan Pembubaran Ikhwanul Muslimin
Militer Yordania berjaga di kota Amman. (Foto: dok. Reuters)

AMMAN, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Yordania telah memutuskan untuk "membubarkan" kelompok Ikhwanul Muslimin di negara itu, menurut laporan media setempat.

Pengadilan Kasasi Yordania memberikan suara pada hari Rabu (15/7) yang memutuskan membubarkan Ikhwanul Muslimin karena tidak memperbaiki status hukumnya sesuai dengan hukum Yordania, kata lapor media dikutip Al Arabiya.

Keputusan itu dilaporkan datang setelah organisasi itu mengajukan gugatan terhadap kelompok yang memisahkan diri, Muslim Brotherhood Society (MBS), dan Departemen Tanah dan Survei pemerintah.

Organisasi yang sekarang dibubarkan meminta agar transfer real estat dan tanah ke MBS, yang diberi status hukum pada tahun 2015, agar dibatalkan. Namun, pengadilan menolak gugatan hukum dan mengatakan bahwa Ikhwanul Muslimin dibubarkan.

Menurut Program Kontra Ekstremisme, Ikhwanul Muslimin di Yordania berpisah pada 2015, antara MBS "reformis" dan Kelompok Ikhwanul Muslimin yang lebih tua. Sejak itu, dua faksi telah bersaing untuk mendapatkan pengaruh di negara tersebut.

Keputusan untuk membubarkan cabang yang lebih tua datang menjelang pemilihan parlemen di negara itu, dengan kelompok Arab Independen menyarankan itu dapat mempengaruhi siapa yang mencalonkan diri untuk parlemen.

Anggota parlemen dari Partai Front Aksi Islam terkait dengan kelompok Ikhwanul Muslim yang lebih tua dan memenangkan 10 dari 130 kursi pada 2016. Anggota MBS mendekat ke Partai Kongres Nasional pada 2016, tetapi tidak memenangkan kursi, menurut laporan Counter Extremism.

Sheikh Hamza Mansur, kepala dewan penguasa organisasi itu, mengatakan kelompok itu akan mengajukan banding terhadap putusan hari Rabu itu, menurut laporan AFP. "Ikhwanul Muslimin... adalah model moderasi dan elemen penting dalam memperkuat persatuan nasional, jadi membubarkannya bukan demi kepentingan nasional," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home