Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 19:39 WIB | Rabu, 28 Januari 2015

Pengamat: Jual Minuman Beralkohol Lihat Kondisi Masyarakat

“Ini melihat kondisi masyarakatnya juga. Kalau pelayanan pada turis masak harus dilarang. Pada dasarnya yang harus dilarang adalah minuman keras yang kadar alkoholnya tinggi dan yang tidak bisa dikontrol.”
Ilustrasi. (Foto: thebeijinger.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelarangan penjualan minuman beralkohol kelas A dengan kadar alkohol di bawah lima persen terus menjadi perdebatan sejumlah pihak.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok menyatakan penjualan minuman beralkohol kelas A, khususnya di DKI Jakarta tidak bisa dilarang, namun diatur penjualannya.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah menegaskan pelarangan penjualan minuman beralkohol, termasuk minuman beralkohol kelas A yang sering dijumpai di beberapa mini market.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.  Aturan ini berarti seluruh mini market di Indonesia tidak boleh menjual minuman beralkohol di bawah lima persen, termasuk bir.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PKS Komisi E (Kesejahteraan Sosial), H. Tubagus Arif, S.Ag juga meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok untuk menarik pernyataannya melegalkan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Pengamat sosial sekaligus rohaniwan Rm Benny Susetyo mengatakan peraturan minuman beralkohol memang perlu regulasi yang tegas dan keras.

Rm Benny mengatakan minuman beralkohol memang tidak boleh dijual di sembarang orang dan sembarang tempat.

“Kan negara itu berdasarkan konstitusi. Penjualan minuman beralkohol kelas A memang perlu diperketat dan pada tempat-tempat khusus, misalnya hotel, bukan dijual di tempat-tempat umum. Nanti dicek saja sesuai konstitusi atau tidak,” kata Rm Benny saat dihubungi satuharapan.com Rabu (28/1) sore.

Rm Benny menambahkan, aturan terhadap pelarangan peredaran minuman beralkohol kelas A harus ditinjau ulang karena masyarakat Jakarta adalah masyarakat yang multikultur.

“Ini melihat kondisi masyarakatnya juga. Kalau pelayanan pada turis masak harus dilarang. Pada dasarnya yang harus dilarang adalah minuman keras yang kadar alkoholnya tinggi dan yang tidak bisa dikontrol,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home