Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:09 WIB | Jumat, 10 Juli 2015

Pengamat: Keputusan MK Tidak Beri Pendidikan Politik

Ilustrasi. Ekspresi Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo (kiri) dan Supriyadi Adi seusai mendengarkan amar putusan perkara pengujian UU Pilkada, Rabu (8/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id/Ganie)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat politik dari Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga berpendapat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang petahana pemilu kepala daerah tidak memberikan pendidikan politik karena akan menimbulkan praktik politik kekerabatan.

"Praktik politik kekerabatan apabila sudah menjamur tidak akan memberi kesempatan politik kepada pihak lain yang menjadi bagian dari masyarakat luas," katanya di Jakarta, hari Jumat (10/7), ketika ditanya mengenai pembatalan Pasal 7 Huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada oleh MK.

Andy mengaku kecewa terhadap keputusan tersebut karena dianggapnya akan memperparah terjadinya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme di tingkat daerah. 

Sebelumnya, hari Rabu (8/7), MK membatalkan Pasal 7 Huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah beserta penjelasannya yang mengatur mengenai larangan kandidat pemimpin daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Pasal 7 huruf r tersebut berbunyi, "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana".


Putusan pembatalan dengan pertimbangan penjaminan kebebasan setiap orang dari perlakuan diskriminatif tersebut membuka kemungkinan bagi anggota keluarga dan kerabat petahana untuk ikut dalam pilkada serentak Desember 2015 tanpa harus menunggu satu periode jabatan.

“Ketentuan a quo nyata-nyata (dan diakui oleh pembentuk undang-undang) memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas kelahiran dan status kekerabatan seseorang. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan: setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” urai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pendapat Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 33/PUU-XIII/2015 pada Rabu (8/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Keputusan itu dianggap sebagian kalangan dapat melanggengkan praktik politik dinasti atau kekerabatan, yaitu penguasaan politik yang dilakukan oleh sekelompok pihak yang masih memiliki hubungan keluarga atau kerabat.

Terkait keputusan MK tersebut, Andy berpendapat bahwa terdapat persenkongkolan antara elit legislatif dan eksekutif dalam mempengaruhi hasil keputusan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home