Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 15:25 WIB | Selasa, 30 September 2014

Pengamat: UU Pilkada Ubah Keberadaan KPUD

Hujan interupsi saat sidang paripurna penetapan UU Pilkada, Jumat (26/9) dini hari. (Foto: Endang Saputra)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – Pengamat politik Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Dr I Nyoman Subanda mengatakan peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) otomatis berubah setelah disahkannya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Kalau UU Pilkada berlaku, KPUD tidak memiliki peran lagi, kalaupun ada perannya kecil,” kata pengamat politik dan juga dosen di Universitas Pendidikan Nasional Denpasar itu, di Denpasar, Selasa (30/9).

Menurut Subanda, keberadaan KPUD bisa menjadi lembaga ‘ad hoc’setelah Rancangan Undang-undang (RUU) yang yang mengundang pertentangan dari masyarakat itu disahkan DPR RI pada Jumat (26/9) dini hari.

Ia mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung itu, maka validasi data pemilih, pengadaan seleksi hingga pelaksanaan debat calon kepala daerah, tidak akan terjadi lagi. Pelaksanaan kegiatan itu cukup dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota setempat.

Sementara itu terkait pelaksanaan pilkada serentak di lima kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem, Subanda mengusulkan agar menggunakan sistem yang saat ini yakni pemilihan langsung mengingat waktu pelaksanaan yang tinggal delapan bulan lagi atau Mei 2015.

“Pertimbangan menggunakan sistem lama (pemilihan langsung) karena tahapan sudah dilakukan, masa jabatan yang harus segera diisi atau memperpanjang jabatan pemimpin lama,” katanya.

Sejumlah pemimpin daerah mengaku tidak akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah akibat UU Pilkada itu. Akibat hal itu, Subanda menilai mereka (para kepala daerah) akan berada dalam posisi yang sama dengan masyarakat biasa.

Subanda berpendapat, hal tersebut tidak akan terjadi apabila gabungan seluruh kepala daerah di Indonesia menggemakan secara kolektivitas. Banyak keputusan politik atau hukum pengadilan yang juga ditentukan karena desakan arus yang lebih kuat. (Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home