Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 11:45 WIB | Sabtu, 11 Mei 2019

Penganut Kristen Asia Bibi Akhirnya Tinggalkan Pakistan Menuju Kanada

Asia Bibi (kiri), perempuan penganut Kristen di Pakistan dalam salah satu persidangan kasus penistaan agama yang melibatkan dirinya. (Foto: VOA)

SATUHARAPAN.COM – Seorang perempuan Pakistan penganut Kristen, Asia Bibi, yang telah menjalani tahanan selama delapan tahun, menunggu eksekuti mati, dan telah dibebaskan, akhirnya meninggalkan negara tersebut. Ia langsung diterbangkan menuju ke Kanada untuk dipersatukan kembali dengan putrinya.

Asia Bibi dihukum karena membuat pernyataan menghina tentang Islam setelah tetangganya menolak air minum yang disuguhkan dari gelas miliknya.

Pembebasannya pada tahun lalu sempat memicu kerusuhan oleh kelompok Islam garis keras, yang menolak putusan Mahkamah Agung. Kasus itu telah menarik perhatian internasional terkait hukum penistaan agama di Pakistan yang kontroversial.

"Saya telah menanyakan kepada seluruh saluran yang tersedia, dan menurut mereka klien saya telah berangkat ke Kanada," kata pengacara Bibi, Saif Ul Malook.

Seorang teman dekat Asia Bibi yang tidak bersedia diungkapkan identitasnya karena takut akan pembalasan, juga membenarkan Asia Bibi telah meninggalkan Pakistan.

Hukum Penistaan Agama Pakistan yang Kontroversial

Bibi, buruh tani dan seorang ibu, dihukum pada tahun 2010 karena membuat komentar yang menghina tentang orang-orang Islam setelah tetangganya yang bekerja di ladang dengan dia menolak meminum air dari gelas miliknya karena dia bukan Muslim.

Dia mendekam di penjara selama delapan tahun sampai Mahkamah Agung tahun lalu membatalkan putusan hukuman mati atas dirinya - sebuah keputusan yang ditegakkan awal tahun ini - dan sejak itu dia ditahan dalam perlindungan.

Pada November, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan negaranya sedang dalam proses pembicaraan dengan Pakistan untuk membantu Asia Bibi.

Pembebasan Asia Bibi dari hukuman mati sempat memicu kerusuhan oleh kelompok Islam garis keras, yang menolak putusan Mahkamah Agung dan memperingatkan Pemerintah Perdana Menteri Imran Khan bahwa Asia Bibi tidak boleh meninggalkan negara itu.

Mereka juga menyerukan agar Bibi, yang telah tinggal di lokasi yang dirahasiakan di bawah pengamanan ketat, untuk dibunuh.

Kasus ini telah menarik perhatian internasional terkait hukum penistaan agama Pakistan yang kontroversial, yang secara otomatis diganjar dengan hukuman mati.

Kasus kecurigaan terhadap penistaan terhadap Islam saja sudah cukup untuk memicu aksi massa di Pakistan.

Seorang teman, yang terakhir berbicara dengan Asia Bibi pada hari Selasa (7/5/2019), mengatakan Asia Bibi dan suaminya Ashiq Masih telah menghabiskan beberapa minggu terakhir untuk mendapatkan dokumen mereka siap.

Dia mengaku sangat ingin melihat putrinya, yang hampir setiap hari berbicara dengannya dari lokasi persembunyiannya, yang dilindungi oleh pasukan keamanan Pakistan.

Kementerian Luar Negeri Pakistan menolak memberi pernyataan tentang pemberitaan ini. (Reuters/AP/abc.net.au)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home