Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:33 WIB | Rabu, 04 Mei 2016

Pengembang Minta Ahok Berikan IMB Pulau C dan D

Direktur III PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono ketika memberikan keterangan kepada awak media di Pulau D. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur III PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk segera menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Padahal, pihaknya sudah meminta sejak dua tahun yang lalu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kedua, kami berharap kepada Pak Gubernur. Sudah hampir dua tahun kami mengajukan IMB dan kita berharap akan turun UDGL (Urban Design Guide Lines) atau rancang bangun kota sebagai bagian dari prasyarat IMB,” kata dia di area Pulau D, Jakarta Utara, hari Rabu (4/5).

Menurutnya, pemberian izin tersebut setidaknya melegalkan bangunan-bangunan yang sudah berdiri kokoh di kedua pulau milik PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Grup.

Namun, dia menegaskan akan tetap mengikuti perintah dari pemerintah pusat yang telah mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara terkait reklamasi. Otomatis, aktivitas di tempat itu akan berhenti total hingga moratorium tersebut dicabut oleh pemerintah. Penghentian sementara itu juga berimbas kepada 20.000 pekerja dan warung-warung di sekitar proyek yang terpaksa tutup dan mudik ke kampung halaman karena sudah tidak ada aktivitas proyek lagi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut dia, penerbitan IMB harus melalui peraturan daerah (perda). Sementara pembahasan dua raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kalau soal IMB itu memang kita masih banyak berdebat. Apakah masih menunggu perda baru atau gunakan perda lama untuk mengeluarkan UDGL (urban design guidelines)," kata Ahok, di Pulau D, Rabu (4/5)

DPRD sebelumnya memutuskan menghentikan pembahasan dua raperda reklamasi Teluk Jakarta. Yakni revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K).

"Karena terjadi dispute (perselisihan) nih antara tafsiran bisa menggunakan perda yang dulu. Makanya kami serahkan kepada Ibu Siti (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melihat kajiannya seperti apa, itu aja sih sebetulnya," kata Ahok.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home