Loading...
HAM
Penulis: Francisca Christy Rosana 19:08 WIB | Minggu, 23 November 2014

Penghayat Sunda Wiwitan: Negara Jadi Pelaku Kekerasan Agama

“Negara berhutang kepada kami memperbaiki peradaban ini.”
Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan saat berfoto di samping poster bertuliskan 'kebebasan adalah bebas untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing' di Gedung LBH, Jakarta pada Sabtu (22/11). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bagi komunitas penghayat Sunda Wiwitan dan komunitas penghayat sejenisnya, negara secara sistematis sebetulnya telah menjadi pelaku kekerasan terhadap agama. Diskriminasi agama dan kepercayaan secara tidak sadar telah ditunjukkan dengan diberlakukannya enam agama resmi di Indonesia. Sementara itu, agama dan kepercayaan lain di luar enam agama tersebut kerap kali mendapat stigma negatif sebagai ajaran yang sesat.

Dewi Kanti, pegiat Sunda Wiwitan menyatakan pendapatnya bahwa pelaku kekerasan itu adalah aparatur negara itu sendiri karena telah melakukan penghianatan terhadap konstitusi.

“Di dalam konstitusi, kesetaraan dan perlindungan sebuah negara adalah kewajiban. Tidak ada dasar apapun untuk membedakan warga satu dengan yang lain termasuk latar belakang agama. Agama apapun layak hidup dan tumbuh berkembang di Indonesia,” kata Dewi kepada satuharapan.com di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakakarta pada Sabtu (22/11).

Polemik KTP

Apa yang diperjuangkan para penghayat Sunda Wiwitan, menurut Dewi Kanti terkait penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang dewasa ini menjadi pergulatan sebetulnya adalah sebuah kesetaraan dan keadilan.

Menurutnya apabila warga negara harus mencantumkan identitas agama, seharusnya tidak ada yang menghalangi mereka untuk menunjukkan identitas Sunda Wiwitan sebagai kepercayaan yang diyaini.

“Kami berpandangan bahwa identitas agama itu tidak perlu dicantumkan di KTP. Di beberapa negara lain pun tidak ada dan agama itu harus menjadi urusan yang personal antara manusia dan Tuhannya,” ujar Dwi.

Selama ini, penulisan agama di KTP para penghayat Sunda Wiwitan diakui Dewi merupakan paksaan dan penggiringan.

“Penulisan di KTP kami macam-macam. Saya sendiri dipaksa untuk menuliskan Islam, yang lain ada  yang Katolik, Konghucu, dan segala macam. Kami merasa selama ini ada unsur pemaksaan dan penggiringan agar kami menyerah dan akhirnya harus menutupi jati diri kami,” Dewi menjelaskan.

Saat ini, memang  sudah ada beberapa orang  yang identitas agama dalam KTP-nya dikosongkan, tetapi kebanyakan dari mereka harus berhadapan dengan konsekuensi stigma negatif dari masyarakat pada umumnya dengan anggapan ateis dan komunis.

Dari berbagai peristiwa, Dewi dan penghayat Sunda Wiwitan lainnya mengaku telah merasa mendapat kekerasan psikologis dengan stigma negatif tersebut.  Kemudian seiring perkembangannya, beberapa tokoh agama menganggap Sunda Wiwitan seolah-olah ingin membuat agama baru.  

“Padahal kami sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan jauh sebelum agama-agama pendatang masuk. Hanya karena ajaran-ajaran yang pendatang itu akhirnya kami distigma seolah-olah kami tidak bertuhan dan itu dampaknya sampai sekarang,” ujar Dewi.

Akta dengan Status Pernikahan Tak Sah

Tak hanya polemik kolom agama dalam KTP, penghayat Sunda Wiwitan juga harus berhadapan dengan polemik akta kelahiran.

Mereka mengaku kesulitan ketika hendak membuat akta untuk anak. Akta kelahiran anak dari penghayat Sunda Wiwitan sendiri sebenarnya tercetak, seperti akta-akta pada umumnya. Namun akta diterima dengan risiko status hukum anak itu sebagai anak yang lahir di luar pernikahan karena nama ayah tidak tercatat.

Dewi yang menganggap ini sebagai bentuk diskriminasi berharap pemerintah dan masyarakat dapat melakukan pemulihan hak konstitusi.

“Kami  berharap ada pemulihan hak konstitusi karena selama ini kami bukan warga negara yang tidak taat hukum. Kami selalu melaporkan peristiwa-peristiwa yang berkenaan dengan hukum seperti peristiwa kelahiran, pernikahan, dan kematian, tetapi negara tidak mau mencatat dengan alasan hukum adat yang kami yakini tidak sesuai dengan hukum negara,” katanya.

Padahal menurut Dewi, konstitusi itu seharusnya melindungi seluruh warga negara. Dia mengutarakan selama ini komunitas penghayat Sunda Wiwitan sudah cukup dibebani dengan stigma dan dampak seumur hidup.

“Dan sekarang kami juga dibebani untuk memperjuangkan agar kami melakukan peninjauan kembali. Mestinya mereka sadar diri bahwa produk undang-undang yang mereka keluarkan telah mengingkari konstitusi,” ujar Dewi.

Negara sebagai pelindung dan penjamin hak hidup seluruh warga negaranya dikatakan Dewi telah memiliki banyak ‘hutang’ dengan para penghayat di nusantara.

“Negara berhutang kepada kami memperbaiki peradaban ini,” kata Dewi. 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home