Loading...
DUNIA
Penulis: Yoanes Sahala 11:31 WIB | Minggu, 27 Mei 2018

Penjara Alaska Digugat Sajikan Makanan Sahur Mengandung Babi

Ilustrasi. Alat uji cepat bagi para Muslim untuk mengetahui kandungan babi pada makanan, tampak di kantor Capital Biotech di Asnieres sur Seine, 21 Oktober 2014. (Foto: VOA)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Hakim federal Amerika Serikat mengeluarkan perintah sementara pada Kamis (24/5) agar pengurus penjara di Alaska tidak memberikan makanan yang mengandung babi kepada para tahanan Muslim.

Perintah penangguhan ini dikeluarkan untuk menanggapi gugatan hukum yang disampaikan Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) pada Selasa (22/5).

CAIR mengajukan gugatan atas nama dua narapidana Muslim yang ditahan di penjara Alaska yang dilaporkan mendapat sajian makanan dengan porsi yang lebih sedikit dan mengandung babi ketika berbuka puasa.

Dalam siaran pers yang diterima VOA pada Jumat (25/5) dan gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan, dua narapidana Muslim, yaitu Anas A. Dowl dan Ernest. A Jacobsson, melaporkan ketika sahur dan berbuka puasa hanya memperoleh makanan dingin yang jumlah maksimalnya setara dengan 500 – 1.100 kalori per hari. Jumlah ini kurang dari jumlah harian yang ditentukan dalam pedoman makanan bagi tahanan, yaitu antara 2.600 – 2.800 kalori per hari. Makanan yang disajikan itu antara lain sandwich (roti lapis) bologna yang mengandung daging babi.

Jumlah makanan tidak memenuhi standar, disajikan dalam keadaan dingin dan mengandung babi ini menjadi alasan utama gugatan hukum yang diajukan terhadap sedikitnya sembilan pejabat di Anchorage Correctional Complex yang dioperasikan oleh Alaska Department of Corrections.

Pelanggaran Konstitusi AS

CAIR menilai para petugas dan pejabat penjara itu telah melanggar Amandemen Pertama, Kedelapan dan Keempat Belas Konstitusi Amerika, yaitu hak untuk bebas menjalankan ibadah agama, hak untuk tidak dikenai hukuman yang tidak semestinya dan hak untuk mendapat perlindungan yang sama.

Tindakan di penjara Alaska itu juga dinilai bertentangan dengan Religious Land Use dan Institutionalized Persons Act Tahun 2000.

CAIR mengatakan pengadilan distrik Alaska telah mengabulkan permintaannya untuk mengeluarkan perintah sementara itu, dan mengharuskan pengurus penjara menyediakan makanan yang cukup sesuai pedoman kesehatan pemerintah, yaitu minimal mengandung 2.600 kalori dan tidak mengandung babi kepada seluruh tahanan Muslim di penjara tersebut.

CAIR juga menyerukan perubahan kebijakan dan pemberian ganti rugi kepada para penggugat.

Lebih jauh CAIR menggarisbawahi adanya “lonjakan jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya atas kasus yang menarget warga Muslim-Amerika dan kelompok minoritas lain sejak terpilihnya Donald Trump sebagai presiden.” Namun kelompok yang berkantor di Washington DC itu tidak merinci jumlah kasus yang dilaporkan atau diketahui.

Hingga laporan ini disampaikan, VOA belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak lembaga pemasyarakatan di Alaska.  

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home