Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 08:29 WIB | Selasa, 23 Desember 2014

Perdagangan Ilegal Harimau ke Tiongkok Semakin Meningkat

Harimau menjadi salah satu hewan yang banyak diperdagangkan di Myanmar. (Foto: bbc.com)

MYANMAR, SATUHARAPAN.COM – Berdasarkan sebuah data penelitian dalam dua dekade terakhir, perdagangan harimau dan kucing liar dari Myanmar ke Tiongkok semakin meningkat selama beberapa tahun belakangan ini.

Penelitian tersebut melaporkan bahwa perdagangan ilegal terbesar banyak terjadi di Mong La, sebuah kota di Myanmar yang berbatasan dengan Tiongkok di mana banyak toko-toko yang menjual produk hasil tangkapan ilegal tersebut selama delapan tahun belakangan ini.

Sebanyak 80 persen dari beberapa bagian tubuh harimau ditemukan di toko tersebut yang di dapatkan dari setidaknya 200 harimau. Macan tutul adalah jenis hewan yang banyak ditemukan dengan jumlah diperkirakan mencapai 480 ekor.

Seperti yang dilansir dari bbc.com pada Selasa (23/12), temuan yang dipublikasikan dalam jurnal Biological Conservation memperkuat klaim masa lalu bahwa kota Mong La merupakan pasar satwa liar utama di wilayah tersebut mengalahkan Afrika.

Di saat yang sama, hasil penelitian tersebut juga menunjukkan terjadi penurunan perdagangan satwa liar di kota lain Myanmar, Tachilek, di kawasan perbatasan Thailand.

“Ini terjadi karena penindakan hukum yang lebih tegas di Thailand,” kata penulis laporan tersebut, Chris Sheperd dari pegiat jaringan pemantau perdagangan satwa liar.

 “Karena belum ada penegakkan hukum yang ketat di Tiongkok, maka terjadi peningkatan di Mong La,” kata dia menambahkan.

Namun, para ahli mengatakan pemerintah Myanmar tidak memiliki kontrol yang memadai atas kota tersebut karena selama ini wilayah Mong La ada di bawah kendali kelompok pemberontak yang baru saja melakukan kesepakatan damai dengan pemerintah negara tersebut.

Setelah laporan tersebut diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Myanmar menanggapi laporan itu.

Secara tertulis, Myanmar telah melarang perdagangan ilegal tubuh harimau dan macan tutul, di bawah konvensi internasional terhadap pembelian dan penjualan satwa langka (CITES). Namun, dalam kenyataannya hukum tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home