Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:18 WIB | Kamis, 06 Agustus 2020

Perjalanan Djoko Tjandra Balik ke Indonesia Hingga Ditangkap di Malaysia

Djoko Tjandra setlah dibawa ke Jakarta hari Kamis (30/7) malam. (Foto: Ant)

AKARTA, SATUHARAPAN.COM-Djoko Sugiarto Tjandra ditangkap di Malaysia oleh personel Polri yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal, Polri Komjen Pol Listyo Sigit. Penangkapan dibantu Polisi Diraja Malaysia, dan dia dibawa ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada tahun1999.

Tjandra atau Tjan Kok Hui adalah pria kelahiran Sanggau (27 Agustus 1950) dan disebutkan beralamat di Jl Simprug Golf I No. 89 Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Dia ditangkap di Kuala Lumpur, hari Kamis (30/7), dan malam itu dibawa ke Jakarta.

Berikut ini kasus pidana yang dihadapi Djoko Tjandra. Dia terkait pembuatan perjanjian yang untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp 3 triliun. Namun yang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya sebesar Rp 904 miliar dari nilai transaksi Rp 1,27 triliun (di BDNI).

Kasusnya  dibongkar setelah ada dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut, ketika itu Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, dan Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia.

Putusan Pengadilan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000, juga menyatakan uang sebesar Rp 546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT EGP, dan uang sebesar Rp 28,75 juta dikembalikan kepada Djoko Tjandra sebagai pribadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar mengajukan kasasi, meskipun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tersangka kedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 23 November 2000. Namun, pada tingkat kasasi, MA menganggap putusan itu salah dan mengganjar Pande empat tahun penjara. Sedangkan Syahril Sabirin dibebaskan. Namun putusan MA tersebut tidak membahas soal uang senilai Rp 546,46 miliar yang dijadikan barang bukti.

Peninjauan Kembali

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyebutkan kejaksaan mendapat penawaran dari Djoko Tjandra untuk mengembalikan uang Rp 546,46 miliar tersebut, asal kejaksaan mencabut pengajuan PK kasus Bank Bali. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, setelah putusan kasasi MA pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan.

Pada sidang kasus suap 660 ribu dolar AS terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, terungkap rekaman pembicaraan antara pengusaha Artalyta Suryani (Ayin) dan Kemas Yahya Rahman ketika masih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keduanya membicarakan tentang “Joker”, yang diduga adalah Djoko Tjandra yang sedang berperkara di Kejaksaan Agung.

Pada 24 April 2008 KPK kemudian menyampaikan surat untuk pencegahan Djoko Tjandra terkait penyidikan kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Namun tidak disebutkan status Djoko Tjandra, apakah sebagai saksi atau tersangka. Namun KPK kemudian mencabut status pencegahan pada November 2008, karena kurang alat bukti.

Hal ini yang mendorong Polri berupaya memeriksa para pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan pencabutan status pencegahan terhadap pengusaha Djoko Tjandra. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, pada September 2009.

Putusan MA dan Kaburnya Djoko Tjandra

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, sehingga keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. MA menyebutkan barang bukti Rp 546,468 miliar dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA PK pada 11 Juni 2009, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma. Dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy enggan menjawab soal adanya pembocoran putusan terkait kaburnya Djoko Tjandra tersebut.

"Jangan suudzon (curiga) dulu. Dia kan punya bisnis di Port Moresby, PNG, ada adiknya dan kakaknya di sana. Punya perusahaan namanya Papindo. Kita sudah cekal (Djoko Tjandra) sejak 11 Juni 2009," katanya Marwan Effendy ketika itu.

Setelah Buron Bertahun-tahun

Sejak kabur, Djoko Tjandra menjadi buron, Setelah 11 tahun, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran dia bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020. "Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali," kata Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ada pertanyaan bagaimana terpidana bisa masuk ke Indonesia, padahal menurut aturan pencekalan, dia tidak bisa masuk ke Indonesia. Menurut Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, kepada Komisi III DPR RI, Senin (13/7), petugas Imigrasi tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra berstatus buronan.

Jhoni beralasan petugas ketika itu baru lulus studi. "Kalau dia masih 20 tahun, 23 tahun, baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra yang pagi-pagi datang," kata Jhoni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin, 13 Juli 2020.

Jhoni mengatakan Djoko Tjandra membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada pukul 08.00 WIB pagi. Paspornya rampung satu hari berikutnya atau pada 23 Juni 20020. Paspor diambil oleh seseorang yang membawa surat kuasa. Tapi kemudian paspor diminta Imigrasi untuk dipulangkan pada 27 Juni 2020, setelah Imigrasi mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung RI.

Jhoni mengatakan paspor diminta dikembalikan dengan surat resmi yang dikirim ke rumah di Simprug. Karena rumahnya kosong, kami titipkan suratnya kepada RT/RW setempat. Dan ternyata, paspor betul-betul dipulangkan oleh yang bersangkutan ke Imigrasi via pos tanggal 5 Juli 2020.

Dari petunjuk pada paspor, paspor baru itu belum pernah dipergunakan karena tidak ditemukan cap stempel Imigrasi. Maka berdasarkan itu secara de jure Djoko dianggap tidak keluar dari Indonesia.

Diduga Terlibat

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet diduga terkait kasus masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Ketiganya dimutasi jabatan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Tjandra juga melibatkan Prasetijo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan orang yang mendatangi RS Polri Said Sukanto, Jakarta untuk melakukan rapid test (tes cepat) terkait permintaan surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra, bukanlah Djoko Tjandra. Orang tersebut mengaku sebagai Djoko Tjandra.

"Ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati (RS Said Sukanto), kemudian diterima oleh dokter dan dilakukan rapid test, hasilnya nonreaktif. Orang itu menyebut atas nama Djoko Tjandra, tidak menunjukkan KTP, karena di situ ada Brigjen PU yang mendampingi," kata Argo.

Perjalanan ke Malaysia

Dengan surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga melakukan perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat, lalu terbang dengan pesawat pribadi ke Malaysia.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kaburnya terpidana Djoko Tjandra.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pada 20 Juli 2020, Komjen Pol Listyo Sigit mendatanginya untuk memberitahu skenario penangkapan kembali Djoko Tjandra. "Saya diberitahu tanggal 20 itu (Listyo) akan bertemu siapa, bagaimana menangkapnya (Djoko Tjandra). Sehingga sejak siang tanggal 20 itu, saya menganggap tugas saya sudah 90 persen, sudah selesai tinggal koordinasi," kata Mahfud.

Mahfud percaya pada waktu itu, operasi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit akan berhasil. Listyo pun berhasil menuntaskan tugasnya Kamis malam, 30 Juli 2020, dengan membawa pulang Djoko Tjandra ke Jakarta. (Ant)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home