Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 20:40 WIB | Selasa, 21 April 2015

Pertahankan Reklamasi, Ahok Berkali-kali Sebut: Ini Keppres

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/4) pagi. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kendati Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk menunda pengerjaan reklamasi pantai utara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tetap akan melangsungkan proyek tersebut karena proyek ini telah diatur dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto.

Menurut Ahok, dalam Keppres itu telah disebutkan bentuk dan jumlah pulau yang diatur secara keseluruhan.

“Makanya itu harus bentuk pulau, jumlah pulau harus diatur oleh Keppres, bukan kami. Ini Keppres tahun 95,” ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/4) siang.

Pembangunan waduk yang dilakukan di sisi barat Pantai Indah Kapuk pun menurut Ahok telah mengacu pada Keppres yang dimaksud. Sementara itu, Susi mengatakan Pemprov DKI harus membangun wilayah genangan sebagai kompensasi wilayah air yang terambil karena reklamasi. Menteri KP ini pun menawari lahan senilai Rp 1 triliun per satu hektare untuk dibangun sebagai danau.

“Bu Susi tawarin ini tanah punya KKP, dia bercanda Rp 1 triliun untuk satu hektare. Pasti harus pake apraisal dong, apraisal harga berapa kita beli itu kita jadikan danau. Soalnya kita juga mau beli tanah rakyat,” ujar Ahok.

Menyoal izin yang masih menjadi kendala reklamasi, Ahok pun kembali menyinggung perihal Keppres yang menjadi kewajiban Pemprov DKI untuk mengatasi banjir daratan.

“Keppres ini dikeluarkan tahun 1995. Pada saat itu sudah banyak orang yang uruk, kaya misalnya punya Pak Harto ada ibu Mamiek itu ada grupnya PT MKY, itu tahun 1995 sudah mulai kerja. Hanya saja begitu krisis 1997, pembangunan berhenti. Lalu mereka perpanjang sampai tahun 2000, sampai krisis membaik,” kata mantan Bupati Bupati Belitung Timur itu.

Sebelumnya, Susi mengatakan reklamasi adalah praktik reclaiming atau pengambilan wilayah air untuk menjadi daratan. Praktik reklamasi dianggap sah dan legal selama tujuannya untuk pembangunan, pariwisata, atau penambahan wilayah. Akan tetapi, wilayah air yang ditutup itu harus mendapatkan ganti yang sama, yang equal luasnya, dalamnya (dalam kubikasi) harus sama.

Dalam reklamasi yang akan dilakukan Pemprov di pantai utara nanti disinyalir akan menutup kubikasi air kurang lebih satu juta ton air.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home