Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:21 WIB | Sabtu, 19 Januari 2019

Pertimbangan Kemanusiaan, Presiden Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir

Abu Bakar Ba'asyir bersama Yusril Ihza Mahendra. (Foto: bbc.com)

GARUT, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir (81 tahun) dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keputusan itu disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) siang.

Kepada wartawan yang mencegatnya seusai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1) sore, Presiden Jokowi mengatakan, keputusan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan.

“Ya, artinya beliau kan sudah sepuh. Pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Presiden.

Menurut Presiden, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan yang sudah lama, sudah sejak awal tahun yang lalu, melibatkan Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Prof Yusril Ihza Mahendra.

Abu Bakar Ba’asyir sendiri sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di lapas tersebut dari putusan masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. (setkab.go.id)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home