Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 18:53 WIB | Senin, 13 Februari 2017

Perubahan Status Freeport akan Dibicarakan dengan Menkeu

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua melakukan aksi di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Papua, Rabu (18/2/2016). Massa menuntut kontrak karya PT Freeport Indonesia tahun 2019 harus melibatkan pemerintah Papua dan Masyarakat pemilik hak ulayat. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan.

"Pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," kata Jonan usai menghadap Presiden Joko Widodo di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, hari Senin (13/2).

Terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama seperti saat berstatus kontrak karya, Jonan menegaskan jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah.

"Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prefilling, eksisting lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak, kayak Perda, Pungutan dan sebagainya," ungkapnya.

PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017 lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Freeport mengaku belum menemukan titik temu dengan pemerintah terkait peralihan IUPK dari Kontrak Karya (KK).

"Kami masih menunggu IUPK sementara sehingga bisa ekspor namun izin dari pemerintah belum keluar," kata Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama, usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini produksi dari PT Freeport Indonesia masih terhambat akibat belum bisa melakukan ekspor.

Namun, ia juga menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia sudah berkomitmen untuk mengubah izin menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor, hanya saja prosesnya masih dibicarakan dengan pemerintah terkait adanya beberapa syarat yang belum ada titik temu.

"Transisi ini tidak bisa dilakukan dalam waktu yang cepat sehingga masih ada yang harus diajukan kepada pemerintah untuk kondisi tertentu," kata Riza. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home