Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:08 WIB | Sabtu, 20 April 2019

Perundungan Siswa di Pontianak Diselesaikan dengan Kaidah Pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengunjungi korban kasus perundungan siswa SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (11/4/2019) pagi. (Foto: kemdikbud.go.id)

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM – Berbagai peristiwa perundungan atau tindak kekerasan di kalangan siswa, beberapa waktu belakangan ini menjadi viral di media sosial.

Salah satunya, kasus perundungan siswa SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mendapat perhatian yang cukup besar, tidak hanya di kalangan netizen tapi juga masyarakat awam.

Peristiwa itu telah menginisiasi sejumlah warga masyarakat untuk membuat petisi dukungan terhadap korban perundungan tersebut. Dikabarkan, sebanyak lebih dari 3,7 juta masyarakat sudah menandatangani petisi tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadir Effendy mengatakan, saat berkunjung ke Kota Pontianak, pada Kamis (11/4), tetap fokus untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut. “Kekerasan terhadap anak itu memang harus kita berantas, tapi sebagai pendidik harus menyelesaikannya sesuai dengan kaidah pendidikan, yaitu membina dan mendidik para siswa,” kata Menteri Muhadjir.

Lebih lanjut, Menteri Muhadjir mengatakan, kondisi psikologis anak, baik korban maupun pelaku, harus tetap dijaga.

Untuk itu, Menteri Muhadjir mengimbau para guru untuk melakukan pendampingan.

Ke depan, kata  Muhadjir, literasi digital di kalangan siswa, sekolah, dan guru sangat perlu ditingkatkan.

“Tampil di media sosial itu memberikan dampak negatif bagi anak, ini berlangsung sampai seumur hidup. Ubah bagaimana trauma ini bisa diupayakan sebagai pengalaman positif. Tidak boleh ada yang melanggar undang-undang,” kata Menteri Muhadjir.

Saat bersamaan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan, bahwa perlindungan terhadap pelaku dan korban sangat perlu dilakukan saat menyelesaikan kasus perundungan di kalangan siswa.

Karena itu, memviralkan pelaku dan korban perundungan tidak diperbolehkan, sebab termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hukum. “Sebagai pelaku maupun korban tidak memviralkan dalam sosial media. Itu tidak boleh diviralkan karena termasuk dalam pelanggaran dalam hukum,” katanya.

Sementara itu, Alik R Rosyad, perwakilan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, mengatakan, pemviralan kasus perundungan, khusus pada kasus siswi SMP berinisial A, memberikan dampak psikologis signifikan kepada para siswa, baik pelaku maupun korban. “Disebutkan ada 12 anak yang terlibat, padahal hanya tiga anak sebagai pelaku, dan lainnya tidak terlibat sama sekali, bahkan ada anak yang tidak berada di tempat kejadian perkara,” katanya. Akibatnya, lanjut Alik, mereka mendapatkan ancaman terkait kasus ini.

M Anwar Nasir, Kepala Polisi Resort Kota Pontianak, menjelaskan, berdasarkan hasil visum, membenarkan adanya tindak kekerasan terhadap siswi berinisial A berupa pemukulan. “Penganiayaan memang terjadi, ada pemukulan, tapi tidak ditemukan tindak kekerasan pada kemaluan korban,” katanya. Kapolresta mengungkapkan, nantinya, penetapan pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum akan dilakukan.

Menteri Muhadjir mengungkapkan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kita akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlangsung,” katanya. (kemdikbud.go.id)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home