Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:12 WIB | Rabu, 24 April 2019

Petugas KPPS Meninggal 119 Orang karena Kelelahan

Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, petugas KPPS yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat. (Foto:bbc.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum menyatakan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sejauh ini mencapai 119 orang.

"Benar (119 orang meninggal). Kebanyakan karena kelelahan dan mungkin punya penyakit jantung sebelumnya atau penyakit lain," kata komisioner KPU Ilham Saputra, pada Selasa (23/4) malam.

Saat ditanya apakah KPU memiliki catatan medis mengenai penyebab kematian, Ilham mengatakan, "Kalau itu, dokter yang punya."

Ia mengatakan para korban diduga kelelahan.

Komisioner KPU lain, Viryan Aziz, mengatakan jumlah petugas yang sakit mencapai 548 orang dan tersebar di 25 provinsi, dan mereka jatuh sakit diduga karena "kelelahan".

KPU sejauh ini mengusulkan kepada pemerintah untuk memberi santunan sebesar Rp30 hingga Rp36 juta bagi anggota KPPS yang meninggal dan kisaran Rp16 juta sampai kepada petugas yang luka dan cacat saat menjalankan tugas.

Pemilu 2019 ini sebelumnya disebut sebagai pesta demokrasi paling rumit  dan paling menakjubkan di dunia, menurut lembaga kajian Australia, Lowy Institute.

Pemilu kali ini melibatkan 193 juta orang yang memiliki hak pilih untuk mencoblos calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR hingga DPRD kabupaten/kota, sampai anggota DPD.

Wakil Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Dedi Supratman, menduga petugas KPPS yang sakit atau meninggal sudah memiliki penyakit bawaan dan kelelahan.

Dan kondisi itu diperparah dengan kurangnya waktu istirahat, stres tinggi dan pola konsumsi makanan yang tidak efektif.

"Makanan yang dikonsumsi paling yang ada di sekitar itu saja. Tidak memenuhi aspek gizi seimbang yang dibutuhkan oleh tubuh," kata Dedi.

"Harusnya (ada informasi tentang) penyebab kematian di masing-masing daerah itu, kita harapkan tenaga kesehatan apakah di puskesmas, di rumah sakit, kematian itu bisa diidentifikasi. Apakah karena punya riwayat penyakit, atau murni karena kelelahan," kata Dedi.

Dedi juga mengusulkan, agar rekrutmen petugas penyelenggara pemilu di tingkat bawah memenuhi standar kesehatan secara fisik. Ini merupakan upaya pencegahan persoalan kesehatan terhadap petugas KPPS.

"Harus ada itu surat keterangan sehat dari dokter, karena beban kerja yang begitu tinggi," kata Dedi.

Cerita Petugas di Lapangan

Seorang petugas pemilih, Abdul Rohim Ketua KPPS di TPS 023 Cibubur, Jakarta Timur mengatakan tugas yang mereka lakukan "berat" karena bekerja hampir 24 jam.

"Itu sampai ketemu malam, nasi yang buat siang nggak dimakan. Karena memang kondisinya kita butuh konsentrasi banget untuk kawal penghitungan," kata Rohim.

Sementara Suryanti, petugas pengawas di TPS 045 Petamburan, Jakarta Pusat mengatakan ia lebih merasakan tekanan saat melakukan salinan formulir C1.

Menurut Suryanti, petugas KPPS di TPS tersebut tidak paham mereka wajib memberikan salinan formulir C1 kepada petugas pengawas.

"Dari KPPS-nya itu nggak dikasih, nah terus saya bingung laporin dengan orang Panwaslu (tingkat kecamatan). Akhirnya saya salin sendiri," katanya.

Pemilu Borongan

Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, mengatakan persoalan Pemilu 2019 yang membuat puluhan petugas KPPS meninggal dan ratusan lainnya jatuh sakit ini terkait dengan regulasi.

"Karena pemilu yang lima kotak ini, kita bilangnya bukan pemilu serentak. Tapi pemilu borongan, karena semua diborong dalam waktu satu hari," kata perempuan yang akrab disapa Nisa.

Selanjutnya, Perludem mengusulkan agar pemilu dibagi menjadi dua, yaitu pemilu serentak nasional: pemilu presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD.

Lalu selang dua atau 2,5 tahun (30 bulan) setelahnya ada pemilu serentak lokal: pilkada dan pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Ini dapat mengubah besaran daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif menjadi lebih kecil, agar pengorganisasian partai politik lebih terkonsolidasi serta meringankan beban petugas penyelenggara pemilu dan pemilih," kata Nisa.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan, Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak yang dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Bahtiar menambahkan hal ini berangkat dari Pemilu 2004, 2009 dan 2014 lalu. Ia mengatakan belajar dari pemilu sebelumnya, roda pemerintahan baru bisa berjalan dua tahun setelah pemilu, sebab jumlah partai oposisi di parlemen lebih banyak dibandingkan partai pendukung pemerintahan.

"Jadi presiden terpilih tidak bisa langsung running, untuk menjalankan janji-janji politiknya dan program-programnya," kata Bahtiar.

Apakah pemerintah akan mengajukan revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu?

"Nah, itu tergantung dari parlemen. Kita lihat saja ke depan," jawab Bahtiar. (bbc.com)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home