Loading...
HAM
Penulis: Prasasta Widiadi 20:57 WIB | Jumat, 29 Juli 2016

PGI Sesalkan Pemerintah Lakukan Eksekusi Mati

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Pdt. Henriette Tabita Hutabarat Lebang. (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan dilakukannya lagi eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba di Indonesia. Terakhir, pemerintah mengeksekusi empat terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada hari Jumat (29/7) dini hari.

Ketua Umum PGI, Pdt. Henriette Tabita Hutabarat Lebang menyatakan bahwa PGI secara tegas menolak hukuman mati dan seharusnya pemerintah lebih melakukan pembenahan sistem hukum secara menyeluruh karena proses penegakan hukum di Indonesia masih banyak kekurangan.

Menurut Henriette Lebang daripada menerapkan hukuman mati, pemerintah lebih baik untuk lebih serius dalam pembenahan penegakan hukum sehingga menutup peluang bagi aktor-aktor peredaran narkoba, termasuk penertiban para aparat polisi, bea cukai, petugas penjara dan stake holder lainnya.

“PGI meminta pemerintah meninjau ulang tentang hukuman mati, karena ternyata eksekusi hukuman mati tidak membawa dampak apa-apa dalam menghadapi keadaan darurat narkoba saat ini,” kata Henriette Lebang melalui rilis yang diterima satuharapan.com, hari Jumat (29/7).

PGI menilai bila hukuman mati terus berlangsung di kemudian hari, tidak tertutup kemungkinan putusnya penyelidikan mendalam atas orang-orang lain yang terlibat di balik kasus yang ada.

Pada 5 Maret 2015, PGI telah menyampaikan surat bernomor: 227/PGI-XVI/2015 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pelaksanaan hukuman mati. Dalam surat tersebut PGI menyampaikan beberapa pertimbangan agar pemerintah meninjau kembali penerapan hukuman mati.

Pertimbangan tersebut antara lain karena gereja-gereja mengakui Tuhan sebagai Maha Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan.

“Kami memandang hak untuk hidup menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” kata dia.

PGI berpendapat segala bentuk hukuman yang diberikan pemerintah hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. 

“Dalam hal hukuman mati, peluang untuk memperbaiki diri ini menjadi tertutup, karena menimbulkan kesan bahwa sanksi hukuman mati merupakan pembalasan dendam oleh negara,” kata dia.

PGI melihat bila hukuman mati tetap dipertahankan, maka akan tampak adanya frustasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustasi itu dilampiaskan kepada hukum.

Dalam konteks Indonesia yang masih diliputi permasalahan berhubung dengan proses penegakan hukum, PGI berpendapat eksekusi hukuman mati tidak akan pernah bisa dikoreksi kembali karena sudah berakhir. 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home